Daftar Hadits riwayat Bukhari


Kitab : Al-Wakalah (perwakilan)
Bab : Perwakilan dalam wakaf, nafkah dan mewakilkan untuk memberi makan kepada sahabatnya,
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2146 Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Amru berkata, tentang shadaqahnya 'Umar radliallahu 'anhu: "Tidak ada dosa bagi seorang wali untuk memakannya dan memberi makan temannya kecuali orang yang mengambil harta anak yatim kedalam hartanya. Kemudian Ibnu 'Umar meneruskan shadaqahnya 'Umar yaitu memberikannya kepada orang-orang dari penduduk Makkah yang singgah kepada mereka.(Shahih)