No |
No Hadits |
Isi |
1 |
4723 |
Telah menceritakan kepada kami Malik bin Isma'il Telah menceritakan kepada kami
Ibnu Uyainah bahwa ia mendengar Az Zuhri berkata; Telah mengabarkan kepadaku Al Hasan
bin Muhammad bin Ali dan saudaranya Abdullah bin Muhammad dari bapak keduanya
bahwasanya; Ali radliallahu 'anhu berkata kepada Ibnu Abbas, "Sesungguhnya Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang nikat Mut'ah dan memakan daging himar yang
jinak pada zaman Khaibar."(Shahih) |
2 |
4724 |
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar Telah menceritakan
kepada kami Ghundar Telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abu Jamrah ia berkata;
Aku mendengar Ibnu Abbas ketika ia ditanya mengenai nikah Mut'ah, lalu ia memberi
rukhshah. Maka bekas budaknya pun berkata, "Sesungguhnya yang demikiannya itu hanya
boleh pada saat seseorang memang berada dalam keadaan yang sangat memperihatinkan
dan ketika wanita sangat sedikit." Maka Ibnu Abbas berkata, "Ya, benar."(Shahih) |
3 |
4725 |
Telah menceritakan kepada kami Ali Telah menceritakan kepada kami Sufyan Telah
berkata Amru dari Al Hasan bin Muhammad dari Jabir bin Abdullah dan Salamah bin Al
Akwa' keduanya berkata; Ketika kami berada dalam suatu pasukan perang, Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam mendatangi kami dan bersabda: "Sesungguhnya telah dizinkan
bagi kalian untuk melakukan nikah Mut'ah, karena itu lakukanlah." Ibnu Abu Dzi`b berkata;
Telah menceritakan kepadaku Iyas bin Salamah bin Al Akwa' dari bapaknya dari Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam, "Bilamana seorang laki-laki dan perempuan telah bersepakat,
maka batas maksimal antara mereka berdua adalah tiga malam. Jika keduanya suka, maka
keduanya boleh menambah, atau pun berpisah." Aku tidak tahu, apakah perkara itu adalah
khusus bagi kami, ataukah juga orang lain secara umum. Abu Abdullah berkata; Dan Ali
menjelaskan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa perkara tersebut telah Mansukh
(dihapus).(Shahih) |
|