1 |
4898 |
Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Ufair ia berkata; Telah menceritakan
kepadaku Al Laits dari Yahya bin Sa'id dari Abdurrahman bin Al Qasim dari Al Qasim bin
Muhammad dari Ibnu Abbas bahwasanya; Suatu ketika li'an (suami-isteri menuduh berzina
pasangannya) dibahas di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Ashim bin Adi
mengungkapkan sesuatu dalam masalah itu, kemudian ia beranjak pergi. Kemudian seorang
laki-laki dari kaumnya datang dan mengadu padanya bahwa ia mendapati seorang laki-laki
bersama isterinya. Maka Ashim berkata, "Aku belum pernah diuji dengan masalah ini kecuali
karena kata-kataku sendiri." Akhirnya ia dan laki-laki itu pergi menemui Nabi shallallahu
'alaihi wasallam. Lalu laki-laki itu menuturkan apa yang terjadi pada isterinya. Laki-laki itu
kurus dan berambut lurus. Sedangkan laki-laki yang dapati bersama isterinya adalah seorang
laki-laki yang gemuk dan berkulit sawo matang. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Ya Allah berilah kejelasan." Lalu wanita itu melahirkan bayi yang cirinya seperti
laki-laki yang dilukiskan suaminya, yang ia temukan bersama isterinya. Maka Nabi shallallahu
'alaihi wasallam meli'an antara keduanya. Seorang laki-laki berkata kepada Ibnu Abbas di
dalam majelis; Itukah wanita yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekira
aku boleh merajam seseorang dengan tanpa Bayyinah (saksi), niscaya aku akan merajam
wanita ini?." Ibnu Abbas berkata; "Oh tidak, yang dimaksudkan wanita yang boleh dirajam
tanpa bukti adalah wanita yang menyatakan secara terus terang (vulgar) perzinahannya,
bukan wanita yang sekedar dituduh berzina" Abu Shalih dan Abdullah bin Yusuf Adam
mengatakan bahwa makna Adam adalah Khadil (gemuk).(Shahih) |