Daftar Hadits riwayat Bukhari


Kitab : Nikah
Bab : Seorang wanita tidak boleh dimadu dengan bibinya
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 4717 Telah menceritakan kepada kami Abdan Telah mengabarkan kepada kami Abdullah Telah mengabarkan kepada kami Ashim dari Asy Sya'bi bahwa ia mendengar Jabir radliallahu 'anhu berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang bilamana wanita dimadu dengan bibinya baik dari jalur ibu atau bapaknya." Dawud berkata; Dan Ibnu 'Aun dari Asy Sya'bi dari Abu Hurairah.(Shahih)
2 4718 Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf Telah mengabarkan kepada kami Malik dari Abu Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang wanita tidak boleh dimadu dengan bibinya baik dari jalur ibu atau ayah."(Shahih)
3 4719 Telah menceritakan kepada kami Abdan Telah mengabarkan kepada kami Abdullah ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Az Zuhri ia berkata; Telah menceritakan kepadaku Qabishah bin Dzu`aib bahwa ia mendengar Abu Hurairah berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang bilamana wanita dimadu dengan bibinya (baik dari ibnu atau bapak). Dan menurut kami, bibi bapaknya termasuk juga dalam larangan tersebut. Sebabnya, Urwah Telah menceritakan kepadaku dari Aisyah, ia berkata, "Persusuan akan mengharamkan sebagaimana apa yang diharamkan nasab."(Shahih)