No |
No Hadits |
Isi |
1 |
2428 |
Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami
Hisyam dan Syu'bah keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Sa'id
bin Al Musayyab dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata; Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Orang yang meminta kembali apa yang telah dihibahkannya bagaikan
orang yang menelan kembali muntahnya".(Shahih) |
2 |
2429 |
Telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman bin Al Mubarak telah menceritakan
kepada kami 'Abdul Warits telah menceritakan kepada kami Ayyub dari 'Ikrimah dari Ibnu
'Abbas radliallahu 'anhuma berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak patut
bagi kita (orang beriman) sengaja membuat perumpamaan yang buruk. Orang yang meminta
kembali apa yang telah dihibahkannya bagaikan anjing yang menelan kembali apa yang
dimuntahkannya".(Shahih) |
3 |
2430 |
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Qaza'ah telah menceritakan kepada kami
Malik dari Zaid bin Aslam dari bapaknya aku mendengar 'Umar bin Al Khaththob radliallahu
'anhu berkata: "Aku memberi (seseorang) kuda yang untuk tujuan digunakan berperang di
jalan Allah lalu orang itu tidak memanfaatkan sebagaimana mestinya. Kemudian aku berniat
membelinya kembali darinya karena aku menganggap membelinya lagi adalah suatu hal
yang (diringankan) dibolehkan. Lalu aku tanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam, maka Beliau bersabda: "Jangan kamu membelinya sekalipun orang itu menjualnya
dengan harga satu dirham, karena orang yang mengambil kembali shadaqahnya seperti
anjing yang menjilat kembali ludahnya".(Shahih) |
4 |
2431 |
Bab. Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa telah mengabarkan kepada
kami Hisyam bin Yusuf bahwa Ibnu Juraij mengabarkan mereka berkata, telah menceritakan
kepadaku 'Abdullah bin 'Ubaidullah bin Abi Mulaikah bahwa anak-anak Shuhaib maula Ibnu
Jud'an mereka mengklaim dua rumah dan sebuah kamar yang diberi Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam kepada Shuhaib. Maka Marwan berkata: "Siapa yang menjadi saksi atas
kalian berdua dalam perkara ini?" Mereka menjawab: " Ibnu 'Umar ". Lalu Marwan
memanggilnya dan ia bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memang telah
memberi Shuhaib dua rumah dengan satu kamar. Kemudian Marwan memutuskan untuk
mereka dengan persaksiannya.(Shahih) |
|