Daftar Hadits riwayat Bukhari


Kitab : Hibah, keutamaannya dan anjuran melakukannya
Bab : Seseorang tidak boleh mengambil kembali sesuatu yang dihibahkannya
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2428 Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Hisyam dan Syu'bah keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Sa'id bin Al Musayyab dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang meminta kembali apa yang telah dihibahkannya bagaikan orang yang menelan kembali muntahnya".(Shahih)
2 2429 Telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman bin Al Mubarak telah menceritakan kepada kami 'Abdul Warits telah menceritakan kepada kami Ayyub dari 'Ikrimah dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak patut bagi kita (orang beriman) sengaja membuat perumpamaan yang buruk. Orang yang meminta kembali apa yang telah dihibahkannya bagaikan anjing yang menelan kembali apa yang dimuntahkannya".(Shahih)
3 2430 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Qaza'ah telah menceritakan kepada kami Malik dari Zaid bin Aslam dari bapaknya aku mendengar 'Umar bin Al Khaththob radliallahu 'anhu berkata: "Aku memberi (seseorang) kuda yang untuk tujuan digunakan berperang di jalan Allah lalu orang itu tidak memanfaatkan sebagaimana mestinya. Kemudian aku berniat membelinya kembali darinya karena aku menganggap membelinya lagi adalah suatu hal yang (diringankan) dibolehkan. Lalu aku tanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka Beliau bersabda: "Jangan kamu membelinya sekalipun orang itu menjualnya dengan harga satu dirham, karena orang yang mengambil kembali shadaqahnya seperti anjing yang menjilat kembali ludahnya".(Shahih)
4 2431 Bab. Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa telah mengabarkan kepada kami Hisyam bin Yusuf bahwa Ibnu Juraij mengabarkan mereka berkata, telah menceritakan kepadaku 'Abdullah bin 'Ubaidullah bin Abi Mulaikah bahwa anak-anak Shuhaib maula Ibnu Jud'an mereka mengklaim dua rumah dan sebuah kamar yang diberi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada Shuhaib. Maka Marwan berkata: "Siapa yang menjadi saksi atas kalian berdua dalam perkara ini?" Mereka menjawab: " Ibnu 'Umar ". Lalu Marwan memanggilnya dan ia bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memang telah memberi Shuhaib dua rumah dengan satu kamar. Kemudian Marwan memutuskan untuk mereka dengan persaksiannya.(Shahih)