Daftar Hadits riwayat Bukhari


Kitab : Al-Musaqah (mengairi tanaman)
Bab : Seseorang yang tempat lewat, atau tempat minum pada kebun, atau kurma
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2205 Telah mengabarkan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah menceritakan kepada kami Al Laits telah menceritakan kepadaku Ibnu Syihab dari Salim bin 'Abdullah dari bapaknya radliallahu 'anhu berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda "Siapa yang membeli pohon kurma setelah dikawinkan maka buahnya milik penjualnya kecuali bila disyaratkan oleh pembelinya dan siapa yang membeli budak dan dia memiliki harta maka harta itu milik penjualnya kecuali bila disyaratkan oleh pembelinya". Dan dari Malik dari Nafi' dari Ibnu 'Umar dan 'Umar dalam perkara budak.(Shahih)
2 2206 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Yahya bin Sa'id dari Nafi' dari Ibnu 'Umar dari Zaid bin Tsabit radliallahu 'anhum berkata, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi kelonggaran bagi pemilik 'Ariyyah untuk menjual buahnya dengan taksiran".(Shahih)
3 2207 Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Uyainah dari Ibnu Juraij dari 'Atha' dia mendengar Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhuma; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang Al Mukhaobarah, Al Muhaaqalah, Al Muzaabanah dan jual beli buah-buahan (dari pohon) hingga telah nampak baiknya dan tidak boleh dijual sesuatupun darinya selain dengan dinar dan dirham kecuali 'ariyyah".(Shahih)
4 2208 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Qaza'ah telah mengabarkan kepada kami Malik dari Daud bin Hushain dari Abu Sufyan, maulanya Ibnu Abu Ahmad dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi kelonggaran pada jual beli 'ariyyah pada buah-buahannya apabila kurang dari lima wasaq atau dalam jumlah lima wasaq". Daud ragu dalam masalah jumlah ini.(Shahih)
5 2209 Telah menceritakan kepada kami Zakariya' bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Abu Usamah berkata, telah menceritakan kepadaku Ali-Walid bin Katsir berkata, telah menceritakan kepadaku Busyair bin Yasar, maula Bani Haritsah bahwa Rafi' bin Khudaij dan Sahal bin Abi Hatsmah keduanya menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Al Muzaabanah, yaitu menjual kurma masak dengan kurma mentah (barter) kecuali para pemilik 'Ariyah, yang Beliau mengijinkan mereka". Abu 'Abdullah Al Bukhariy berkata, dan Ibnu Ishaq berkata, telah menceritakan kapadaku Busyair seperti riwayat ini.(Shahih)