No |
No Hadits |
Isi |
1 |
2205 |
Telah mengabarkan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah menceritakan kepada kami
Al Laits telah menceritakan kepadaku Ibnu Syihab dari Salim bin 'Abdullah dari bapaknya
radliallahu 'anhu berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda
"Siapa yang membeli pohon kurma setelah dikawinkan maka buahnya milik penjualnya
kecuali bila disyaratkan oleh pembelinya dan siapa yang membeli budak dan dia memiliki
harta maka harta itu milik penjualnya kecuali bila disyaratkan oleh pembelinya". Dan dari
Malik dari Nafi' dari Ibnu 'Umar dan 'Umar dalam perkara budak.(Shahih) |
2 |
2206 |
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada
kami Sufyan dari Yahya bin Sa'id dari Nafi' dari Ibnu 'Umar dari Zaid bin Tsabit radliallahu
'anhum berkata, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi kelonggaran bagi
pemilik 'Ariyyah untuk menjual buahnya dengan taksiran".(Shahih) |
3 |
2207 |
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Muhammad telah menceritakan
kepada kami Ibnu 'Uyainah dari Ibnu Juraij dari 'Atha' dia mendengar Jabir bin 'Abdullah
radliallahu 'anhuma; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang Al Mukhaobarah, Al
Muhaaqalah, Al Muzaabanah dan jual beli buah-buahan (dari pohon) hingga telah nampak
baiknya dan tidak boleh dijual sesuatupun darinya selain dengan dinar dan dirham kecuali
'ariyyah".(Shahih) |
4 |
2208 |
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Qaza'ah telah mengabarkan kepada kami
Malik dari Daud bin Hushain dari Abu Sufyan, maulanya Ibnu Abu Ahmad dari Abu Hurairah
radliallahu 'anhu berkata, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi kelonggaran pada jual
beli 'ariyyah pada buah-buahannya apabila kurang dari lima wasaq atau dalam jumlah lima
wasaq". Daud ragu dalam masalah jumlah ini.(Shahih) |
5 |
2209 |
Telah menceritakan kepada kami Zakariya' bin Yahya telah mengabarkan kepada kami
Abu Usamah berkata, telah menceritakan kepadaku Ali-Walid bin Katsir berkata, telah
menceritakan kepadaku Busyair bin Yasar, maula Bani Haritsah bahwa Rafi' bin Khudaij dan
Sahal bin Abi Hatsmah keduanya menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam melarang Al Muzaabanah, yaitu menjual kurma masak dengan kurma
mentah (barter) kecuali para pemilik 'Ariyah, yang Beliau mengijinkan mereka". Abu
'Abdullah Al Bukhariy berkata, dan Ibnu Ishaq berkata, telah menceritakan kapadaku Busyair
seperti riwayat ini.(Shahih) |
|