1 |
6645 |
Telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Abdullah telah menceritakan kepada
kami Ibrahim bin Sa'd dari Salih dari Ibnu Syihab mengatakan, Urwah bin Zubair
mengabarkan kepadaku, bahwasanya Zainab binti Abu Salamah mengabarkan kepadanya,
bahwa Ummu Salamah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengabarinya dari Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam; Beliau mendengar pertengkaran di pintu kamarnya, spontan
beliau keluar menemui mereka dan mengatakan; "Saya hanyalah manusia biasa seperti
kalian, dan aku mendapatkan pengaduan, siapa tahu diantara kalian lebih pandai bersilat
lidah daripada yang lain, sehingga aku menyangka dirinya benar (padahal tidak), lalu aku
putuskan untuknya, maka barangsiapa kuputuskan menang dengan melanggar hak
saudaranya semuslim, sama artinya aku mengambilkan suluh api baginya, maka silahkan ia
ambil atau ia tinggalkan!"(Shahih) |
2 |
6646 |
Telah menceritakan kepada kami Ismail mengatakan, telah menceritakan kepadaku
Malik dari Ibnu Syihab dari 'Urwah bin Zubair dari Aisyah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam mengatakan, Utbah bin Abu Waqqash melimpahkan kuasa kepada saudaranya,
Sa'd bin Abu waqqash yang isinya; 'anak laki-laki dari budak perempuan Zam'ah adalah
bagian dariku (anakku), maka tolong ambillah.' Tatkala penaklukan Mekah, maka Sa'd
mengambilnya dengan mengatakan; 'Ini adalah anak laki-laki saudaraku, ia telah
melimpahkan urusan tentangnya kepadaku.' Spontan Abd bin Zam'ah berdiri
menghadapinya seraya berujar; 'Bahkan ia adalah saudaraku dan anak laki-laki dari hamba
sahaya ayahku, ia dilahirkan di kasurnya, ' keduanya lantas melaporkan kasusnya kepada
Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Sa'd bin Abu Waqqash kemudian mengatakan; 'Hai
Rasulullah, ia adalah anak laki-laki saudaraku yang telah ia limpahkan wewenangnya
kepadaku.' Abd bin Zam'ah tak mau kalah seraya mengatakan; 'Bahkan ia adalah saudaraku,
dan anak laki-laki dari hamba sahaya ayahku, ia dilahirkan di kasurnya.' Lantas Rasulullah
Shallallahu'alaihiwasallam bersabda; "dia milkmu wahai Abd bin Zam'ah, " kemudian
Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Anak adalah pemilik ranjang, dan pezina
harus dihukum dengan batu (rajam), " kemudian beliau bersabda kepada Saudah binti
Zam'ah: "Berhijablah engkau daripadanya!" karena ada kemiripannya dengan Utbah,
sehingga anak laki-laki dari hamba sahaya Zam'ah itu tidak melihat Saudah selama-lamanya.(Shahih) |