Daftar Hadits riwayat Bukhari


Kitab : Hukum-hukum
Bab : Siapa yang diputuskan menang dengan mencederai hak saudaranya, jangan ia mengambilnya
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 6645 Telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'd dari Salih dari Ibnu Syihab mengatakan, Urwah bin Zubair mengabarkan kepadaku, bahwasanya Zainab binti Abu Salamah mengabarkan kepadanya, bahwa Ummu Salamah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengabarinya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; Beliau mendengar pertengkaran di pintu kamarnya, spontan beliau keluar menemui mereka dan mengatakan; "Saya hanyalah manusia biasa seperti kalian, dan aku mendapatkan pengaduan, siapa tahu diantara kalian lebih pandai bersilat lidah daripada yang lain, sehingga aku menyangka dirinya benar (padahal tidak), lalu aku putuskan untuknya, maka barangsiapa kuputuskan menang dengan melanggar hak saudaranya semuslim, sama artinya aku mengambilkan suluh api baginya, maka silahkan ia ambil atau ia tinggalkan!"(Shahih)
2 6646 Telah menceritakan kepada kami Ismail mengatakan, telah menceritakan kepadaku Malik dari Ibnu Syihab dari 'Urwah bin Zubair dari Aisyah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan, Utbah bin Abu Waqqash melimpahkan kuasa kepada saudaranya, Sa'd bin Abu waqqash yang isinya; 'anak laki-laki dari budak perempuan Zam'ah adalah bagian dariku (anakku), maka tolong ambillah.' Tatkala penaklukan Mekah, maka Sa'd mengambilnya dengan mengatakan; 'Ini adalah anak laki-laki saudaraku, ia telah melimpahkan urusan tentangnya kepadaku.' Spontan Abd bin Zam'ah berdiri menghadapinya seraya berujar; 'Bahkan ia adalah saudaraku dan anak laki-laki dari hamba sahaya ayahku, ia dilahirkan di kasurnya, ' keduanya lantas melaporkan kasusnya kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Sa'd bin Abu Waqqash kemudian mengatakan; 'Hai Rasulullah, ia adalah anak laki-laki saudaraku yang telah ia limpahkan wewenangnya kepadaku.' Abd bin Zam'ah tak mau kalah seraya mengatakan; 'Bahkan ia adalah saudaraku, dan anak laki-laki dari hamba sahaya ayahku, ia dilahirkan di kasurnya.' Lantas Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda; "dia milkmu wahai Abd bin Zam'ah, " kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Anak adalah pemilik ranjang, dan pezina harus dihukum dengan batu (rajam), " kemudian beliau bersabda kepada Saudah binti Zam'ah: "Berhijablah engkau daripadanya!" karena ada kemiripannya dengan Utbah, sehingga anak laki-laki dari hamba sahaya Zam'ah itu tidak melihat Saudah selama-lamanya.(Shahih)