Daftar Hadits riwayat Bukhari


Kitab : Diyat
Bab : Siapa yang mempunyai keluarga yang dibunuh, ia memilih diantara dua pilihan
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 6372 Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Syaiban dari Yahya dari Abu Salamah dari Abu Hurairah; bani Khuza'ah membunuh seorang laki-laki. Sedang Abdullah bin Raja' mengatakan; telah menceritakan kepada kami Harb dari Yahya telah menceritakan kepada kami Abu Salamah telah menceritakan kepada kami Abu Hurairah; ketika tahun pembebasan Makkah bani Khuza'ah membunuh seorang laki-laki dari bani Laits sebagai pembalasan mereka yang dibunuh semasa masih jahiliyah. Serta merta Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam berdiri dan menyampaikan pidato; "Allah telah menahan pasukan gajah dari Makkah ini, dan menguasakan rasul-NYA dan orang-orang mukmin untuk mengalahkan mereka, ketahuilah, bahwasanya Makkah tidak dihalalkan bagi siapa pun baik sebelum maupun sesudahku, hanyasanya dihalalkan bagiku beberapa saat siang saja, Ketahuilah, bahwasanya Makkah pada saatku sekarang ini telah haram, durinya tidak boleh dipatahkan dan pohonnya tidak boleh ditebang, barang temuannya tidak boleh diambil kecuali orang yang hendak mengumumkannya, dan barangsiapa menjadi wali korban pembunuhan, baginya dua pilihan, ia diberi diyat atau diberi kesempatan untuk membalas qisas." Lantas berdirilah seorang laki-laki penduduk yaman yang dikenal dengan nama Abu Syah dan mengatakan; 'Tuliskan untukku Ya Rasulullah! ' Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mengatakan; "tuliskanlah untuk Abu Syah." Kemudian ada laki-laki dari Qurasy berdiri dan mengatakan; 'Ya Rasulullah, selain idzkhir, sebab rumput idzkhir sering kami manfaatkan untuk kuburan dan rumah kami.' Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam menjawab; "kecuali idzkhir." hadits ini diperkuat oleh 'Ubaidullah dari Syaiban tentang gajah, dan sebagian mereka dari Abu Nu'aim mengatakan dengan redaksi baginya kesempatan membunuh balasan. Sedang Ubaidullah mengatakan dengan redaksi atau keluarga terbunuh diberi diyat.(Shahih)
2 6373 Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Amru dari Mujahid dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma mengatakan; 'Di kalangan bani israil hanya berlaku hukum qisas dan tidak ada hukum tebusan (diyat), sehingga Allah menurunkan ayat ini 'Diwajibkan atas kalian qisas dalam pembunuhan (QS. ALbaqarah 178) Hingga ayat ini; kecuali jika ia mendapat pemaafan dari saudara (QS. Albaqarah 178), kata Ibn Abbas; istilah maaf maksudnya menerima diyat secara tulus. Dan Ibnu Abbas berkata perihal kutipan ayat; 'fattibaa'un bil ma'ruuf (Maka hendaklah ia mengikutinya dengan baik), ' maksudnya hendaklah betu-betul meminta maaf dan melakukannya dengan sebaik-baiknya.(Shahih)