Daftar Hadits riwayat Bukhari


Kitab : siasat mengelak
Bab : Siasat pengumpul zakat agar memperoleh hadiah
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 6464 Telah menceritakan kepada kami Ubaid bin Isma'il, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Hisyam dari ayahnya, dari Abu Humaid As Sa'idi mengatakan, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah mempekerjakan seorang laki-laki untuk mengelola zakat bani Sulaim yang sering dipanggil dengan nama Ibnu Al Latabiyah, tatkala dia datang, dia menghitungnya dan berkata; 'Ini adalah hartamu dan ini hadiah.' Spontan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam berujar: "kenapa kamu tidak duduk-duduk saja di rumah ayahmu atau ibumu sampai hadiahmu datang kepadamu jika kamu jujur." Kemudian beliau berpidato di hadapan kami, memuja dan memuji Allah terus bersabda: "Amma ba'd. Sesungguhnya saya mempekerjakan salah seorang diantara kalian untuk mengumpulkan zakat yang telah Allah kuasakan kepadaku, lantas ia datang dan mengatakan; 'ini hartamu dan ini hadiah yang diberikan kepadaku, ' kenapa dia tidak duduk-duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya sampai hadiahnya datang kepadanya? Demi Allah, tidaklah salah seorang diantara kalian mengambil sesuatu yang bukan haknya, selain ia menjumpai Allah pada hari kiamat dengan memikul hak itu, aku tahu salah seorang diantara kalian menjumpai Allah dengan memikul unta yang mendengus, atau sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembik." Kemudian beliau mengangkat tangannya hingga terlihat putih ketiaknya seraya mengatakan: "Ya Allah, bukankah aku telah menyampaikan apa yang kulihat dengan mataku dan kudengar dengan dua telingaku?"(Shahih)
2 6465 Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ibrahim bin Maisarah dari Amru bin Syarid dari Abu Rafi' mengatakan, Nabi shallallahu orang berpendapat; jika seseorang membeli rumah seharga dua puluh ribu dirham, tidak mengapa baginya untuk mencari siasat dengan cara membeli rumah dengan harga dua puluh ribu dirham, dan membayarkannya sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan dirham, dan ia membayarnya dengan satu dinar sebagai pembayaran sisa dua puluh ribu dirham. Lantas jika ada orang yang membelinya lagi (penjual pertama), maka ia tidak berhak menempati rumah tersebut. Jika rumah diminta secara paksa, maka si pembeli pertama mengembalikan uang yang pernah dibayarkan yaitu sebanyak sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan dirham dirham dan satu dinar.(Shahih)
3 6466 Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Yahya dari Sufyan mengatakan, Telah menceritakan kepadaku Ibrahim bin Maisarah dari Amru bin Syarid, bahwasanya Abu Rafi' pernah mengajukan penawaran rumah keada Sa'd bin Malik seharga empat ratus mitsqal, dan ia mengatakan; 'Kalaulah aku tidak emndengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tetangga lebih berhak teradap dindingnya" niscaya tidak aku berikan kepadamu.(Shahih)