1 |
6464 |
Telah menceritakan kepada kami Ubaid bin Isma'il, telah menceritakan kepada kami
Abu Usamah dari Hisyam dari ayahnya, dari Abu Humaid As Sa'idi mengatakan, Rasulullah
Shallallahu'alaihiwasallam pernah mempekerjakan seorang laki-laki untuk mengelola zakat
bani Sulaim yang sering dipanggil dengan nama Ibnu Al Latabiyah, tatkala dia datang, dia
menghitungnya dan berkata; 'Ini adalah hartamu dan ini hadiah.' Spontan Rasulullah
Shallallahu'alaihiwasallam berujar: "kenapa kamu tidak duduk-duduk saja di rumah ayahmu
atau ibumu sampai hadiahmu datang kepadamu jika kamu jujur." Kemudian beliau berpidato
di hadapan kami, memuja dan memuji Allah terus bersabda: "Amma ba'd. Sesungguhnya
saya mempekerjakan salah seorang diantara kalian untuk mengumpulkan zakat yang telah
Allah kuasakan kepadaku, lantas ia datang dan mengatakan; 'ini hartamu dan ini hadiah yang
diberikan kepadaku, ' kenapa dia tidak duduk-duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya
sampai hadiahnya datang kepadanya? Demi Allah, tidaklah salah seorang diantara kalian
mengambil sesuatu yang bukan haknya, selain ia menjumpai Allah pada hari kiamat dengan
memikul hak itu, aku tahu salah seorang diantara kalian menjumpai Allah dengan memikul
unta yang mendengus, atau sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembik." Kemudian
beliau mengangkat tangannya hingga terlihat putih ketiaknya seraya mengatakan: "Ya Allah,
bukankah aku telah menyampaikan apa yang kulihat dengan mataku dan kudengar dengan
dua telingaku?"(Shahih) |
2 |
6465 |
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Sufyan
dari Ibrahim bin Maisarah dari Amru bin Syarid dari Abu Rafi' mengatakan, Nabi shallallahu
orang berpendapat; jika seseorang membeli rumah seharga dua puluh ribu dirham, tidak
mengapa baginya untuk mencari siasat dengan cara membeli rumah dengan harga dua
puluh ribu dirham, dan membayarkannya sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh
sembilan dirham, dan ia membayarnya dengan satu dinar sebagai pembayaran sisa dua
puluh ribu dirham. Lantas jika ada orang yang membelinya lagi (penjual pertama), maka ia
tidak berhak menempati rumah tersebut. Jika rumah diminta secara paksa, maka si pembeli
pertama mengembalikan uang yang pernah dibayarkan yaitu sebanyak sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan dirham dirham dan satu dinar.(Shahih) |