Daftar Hadits riwayat Bukhari


Kitab : Hukum hudud
Bab : Taubat si pencuri
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 6302 Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin 'Abdullah mengatakan; Telah menceritakan kepadaku Ibnu Wahb dari Yunus dari Ibnu Syihab dari Urwah dari 'Aisyah, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memotong tangan seorang wanita. 'Aisyah menuturkan; wanita tersebut di kemudian hari datang sehingga kulaporkan keperluannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka ia bertobat dan melakukan taubatnya dengan baik.(Shahih)
2 6303 Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Muhammad Al Ju'fi Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari Abu Idris dari Ubadah bin Ash Shamit radliallahu 'anhu mengatakan, aku berbaiat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama rombongan beberapa orang, maka Nabi bersabda: "Saya membai'at kalian untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak kalian dan tidak mengada-adakan kebohongan yang kalian ada-adakan diantara tangan dan kaki kalian, dan janganlah kalian bermaksiat kepadaku dalam perkara yang ma'ruf, barangsiapa diantara kalian yang memenuhi bai'atnya, maka pahalanya disisi Allah, dan barangsiapa diantara kalian melanggar kemudian dihukum di dunia, maka hukuman itu sebagai kaffarat baginya di dunia dan pensuci, dan barangsiapa Allah menutupinya, maka yang demikian terserah Allah, jika Allah berkehendak akan menyiksanya dan jika berkehendak akan mengampuninya." Abu Abdullah mengatakan; 'Jika pencuri bertaubat setelah tangannya dipotong, persaksiannya diterima dan setiap orang yang terkena hukuman had juga seperti ini, jika ia bertaubat, kesaksiannya diterima.'(Shahih)