1 |
1682 |
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad telah mengabarkan kepada
kami 'Abdullah telah mengabarkan kepada kami Yunus dari Az Zuhriy berkata, telah
mengabarkan kepada saya Salim berkata; Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma berkata: "Tidak
cukupkah bagi kalian sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila seorang dari
kalian terhalang melaksanakan haji, maka hendaklah dia thawaf di Ka'bah Baitullah lalu sa'iy
antara bukit Shafaa dan Marwah kemudian bertahallul dari segala sesuatu hingga dia
melaksanakan hajinya pada tahun berikutnya, dan dia menyembelih hewan qurban atau
shaum jika tidak membawa hewan qurban?". Dan dari 'Abdullah telah mengabarkan kepada
kami Ma'mar dari Az Zuhri berkata, telah menceritakan kepada saya Salim dari Ibnu'Umar
radliallahu 'anhuma seperti hadits ini".(Shahih) |