2 |
1948 |
Telah menceritakan kepada kami Ishaq telah menceritakan kepada kami Khalid bin
'Abdullah dari Khalid dari 'Ikrimah dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma bahwa Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan kota
Makkah, maka tidak dihalalkan buat seorangpun sebelum dan tidak dihalalkan pula buat
seorangpun susudahku. Sesungguhnya pernah dihalalkan buatku sesaat dalam suatu hari.
Bumi Makkah tidak boleh disingkirkan durinya dan tidak boleh ditebang pohonnya dan tidak
boleh diburu hewan buruannya dan tidak ditemukan satupun barang temuan kecuali harus
dikembalikan kepada yng mengenalnya (pemiliknya) ". Berkata, 'Abbas bin 'Abdul
Muththolib: "Kecuali pohon idzkhir (pohon yang harum baunya) yang berguna untuk proses
pembutan emas dan wewangian di atap-atap rumah kami. Maka Beliau bersabda: "Ya,
kecuali pohon idzkhir". Lalu 'Ikrimah: "Apakah kamu mengerti yang dimaksud dengan
dilarang memburu binatang buruan? Yaitu mengusirnya dari tempat tinggalnya dan kamu
jadikan untuk persinggahan". Berkata, 'Abdul Wahhab dari Khalid: "Idkhir, Untuk wewangain
pengerjaan pembuatan emas kami dan Kubur-Kubur kami".(Shahih) |