No |
No Hadits |
Isi |
1 |
5154 |
Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Abdullah dia berkata; telah menceritakan
kepadaku Malik bin Anas dari Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah dari Anas bin Malik
radliallahu 'anhu dia berkata; "Aku pernah menuangkan minuman dari fadlih (minuman
keras dari perasan kurma muda) dan tamr (minuman keras dari perasan kurma kering)
kepada Abu 'Ubaidah, Abu Thalhah, Ubay bin Ka'b, tiba-tiba seseorang datang sambil
berkata; "Sesungguhnya khamr telah diharamkan." Lantas Abu Thalhah berkata; "Wahai
Anas, bangunlah dan tumpahkanlah!." Maka aku pun menumpahkan khamr tersebut."(Shahih) |
2 |
5155 |
Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami
Mu'tamir dari Ayahnya dia berkata; saya mendengar Anas berkata; "Aku pernah menjadi
pelayan yang bertugas menuangkan minuman kepada paman-pamanku di suatu tempat,
sementara diriku adalah yang paling muda di antara mereka, ketika itu aku menuangkan
Fadlih (minuman keras dari perasan kurma muda) tiba-tiba ada yang berkata;
"Sesungguhnya khamar telah di haramkan." Lantas mereka berkata; "Tumpahkanlah" maka
aku pun menumpahkannya. Aku bertanya kepada Anas; "Apakah yang mereka minum waktu
itu?" dia menjawab; "yaitu ruthab (minuman keras dari perasan kurma basah) dan busr
(minuman keras dari perasan kurma muda atau masih pentil)." Abu Bakar bin Anas berkata;
"Seperti itulah khamr mereka, sementara Anas tidak mengingkarinya." Dan sebagian
sahabatku juga pernah menceritakan kepadaku bahwa dia pernah mendengar Anas bin
Malik berkata; "Seperti itulah khmar mereka waktu itu."(Shahih) |
3 |
5156 |
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abu Bakr Al Muqaddami telah
menceritakan kepada kami Yusuf Abu Ma'syar Al Barra` dia berkata; saya mendengar Sa'id
bin 'Ubaidullah berkata; telah menceritakan kepadaku Bakr bin Abdullah bahwa Anas bin
Malik telah menceritakan kepada mereka bahwa Khamr telah di haramkan, ketika itu khmer
terbuat dari busr (minuman keras dari perasan kurma muda atau masih pentil) dan tamr
(minuman keras dari perasan kurma kering).(Shahih) |
|