1 |
4921 |
Telah menceritakan kepada kami Adam bin Abu Iyas Telah menceritakan kepada kami
Syu'bah Telah menceritakan kepada kami Humaid bin Nafi' dari Zainab binti Ummu Salamah
dari Ibunya bahwasanya; Ada seorang wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, hingga
orang-orang pun mengkhawatir kesehatan kedua matanya. Maka mereka mendatangi
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan meminta izin bolehnya mencelak mata. Maka
beliau bersabda: "Janganlah kamu bercelak. Sesungguhnya -pada masa jahiliyah dulu- salah
seorang dari kalian berdiam diri dalam rumahnya yang paling lusuh. Setelah setahun berlaku,
seekor anjing lewat, dan ia pun melemparinya dengan kotoran. Karena itu, janganlah
bercelak hingga empat bulan sepuluh hari telah berlalu." Dan aku mendengar Zainab binti
Ummu Salamah menceritakan dari Ummu Habibah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita muslimah yang beriman kepada Allah dan hari
akhir untuk berkabung lebih dari tiga hari kecuali atas suaminya, yakni empat bulan sepuluh
hari."(Shahih) |