Daftar Hadits riwayat Bukhari


Kitab : Talaq
Bab : Wanita yang ditinggal mati suaminya memakai celak
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 4921 Telah menceritakan kepada kami Adam bin Abu Iyas Telah menceritakan kepada kami Syu'bah Telah menceritakan kepada kami Humaid bin Nafi' dari Zainab binti Ummu Salamah dari Ibunya bahwasanya; Ada seorang wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, hingga orang-orang pun mengkhawatir kesehatan kedua matanya. Maka mereka mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan meminta izin bolehnya mencelak mata. Maka beliau bersabda: "Janganlah kamu bercelak. Sesungguhnya -pada masa jahiliyah dulu- salah seorang dari kalian berdiam diri dalam rumahnya yang paling lusuh. Setelah setahun berlaku, seekor anjing lewat, dan ia pun melemparinya dengan kotoran. Karena itu, janganlah bercelak hingga empat bulan sepuluh hari telah berlalu." Dan aku mendengar Zainab binti Ummu Salamah menceritakan dari Ummu Habibah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita muslimah yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung lebih dari tiga hari kecuali atas suaminya, yakni empat bulan sepuluh hari."(Shahih)
2 4922 Telah menceritakan kepada kami Musaddad Telah menceritakan kepada kami Bisyr Telah menceritakan kepada kami Salamah bin 'Alqamah dari Muhammaad bin Sirin bahwa Ummu 'Athiyyah berkata, "Kami dilarang untuk berkabung lebih dari tiga hari kecuali terhadap suami."(Shahih)