Daftar Hadits riwayat Bukhari


Kitab : Talaq
Bab : Wanita yang ditinggal mati suaminya menyisir rambut setelah selesai masa iddah
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 4923 Telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Abdul Wahb Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Hafshah dari Ummu 'Athiyyah ia berkata; "Kami dilarang untuk berkabung atas mayit lebih dari tiga hari kecuali atas suami, yakni empat bulan sepuluh hari. Kami tidak boleh bercelak, tidak boleh memakai wewangian dan tidak pula memakai pakaian yang berwarna kecuali pakaian yang terbuat dari bahan dedaunan. Pada masa suci kami telah diberi keringanan, yakni ketika salah seorang dari kami telah mandi bersih dari haidnya, maka ia boleh memakai potongan kecil dari dahan yang dipergunakan untuk kemenyan dan obat yang sering dinamakan qusth atau minyak wangi Azhfar." Dan kami juga dilarang untuk mengikuti jenazah."(Shahih)