1 |
4923 |
Telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Abdul Wahb Telah menceritakan kepada
kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Hafshah dari Ummu 'Athiyyah ia berkata; "Kami
dilarang untuk berkabung atas mayit lebih dari tiga hari kecuali atas suami, yakni empat
bulan sepuluh hari. Kami tidak boleh bercelak, tidak boleh memakai wewangian dan tidak
pula memakai pakaian yang berwarna kecuali pakaian yang terbuat dari bahan dedaunan.
Pada masa suci kami telah diberi keringanan, yakni ketika salah seorang dari kami telah
mandi bersih dari haidnya, maka ia boleh memakai potongan kecil dari dahan yang
dipergunakan untuk kemenyan dan obat yang sering dinamakan qusth atau minyak wangi
Azhfar." Dan kami juga dilarang untuk mengikuti jenazah."(Shahih) |