1 |
6243 |
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Al Laits
dari Ibnu Syihab dari Ibnul Musayyab dari Abu Hurairah bahwasanya ia mengatakan;
Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam menetapkan tentang janin wanita dari Bani lahyan
yang keguguran dengan ghurrah (pembayaran diyat dengan satu budak atau budak
perempuan), kemudian wanita yang beliau putuskan membayar ghurrah meninggal, maka
Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memutuskan bahwa warisannya untuk anak laki-
lakinya dan suaminya, sedang diyatnya bagi 'ashobahnya.(Shahih) |