No | No Hadits | Isi |
1 | 6242 | Telah menceritakan kepada kami Muhamad bin Yusuf dari Warqo' dari Ibnu Abi Najih ari 'Atho` dari Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma mengatakan; 'dahulu harta untuk anak dan washiyat untuk kedua orang tua, kemudian Allah menghapus hal itu sekehendak-Nya, dan menjadikan bagi anak laki-laki seperti dua bagian anak perempuan, untuk kedua orangtua masing-masing seperenam, dan isteri seperdelapan dan seperempat, dan suami separoh dan seperempat.'(Shahih) |