Daftar Hadits riwayat Bukhari


Kitab : siasat mengelak
Bab : Zakat, yang terhimpun nggak boleh dipisah, yang dipisah nggak boleh dihimpun
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 6441 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah Al Anshari telah menceritakan kepada kami Ayahku telah menceritakan kepada kami Tsumamah bin Abdullah bin Anas bahwasanya Anas menceritakan kepadanya, bahwasanya Abu Bakar menuliskan kepadanya kewajiban sedekah sebagaimana Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam wajibkan, hewan ternak yang terpisah tidak boleh dihimpun dan hewan yang terhimpun tidak boleh dipisah, karena takut sedekah (zakat) nya. (Shahih)
2 6442 Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Isma'il bin ja'far dari Abu Suhail dari ayahnya dari Thalhah bin Ubaidullah; ada seorang arab badui menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan rambut acak-acakan, ia berkata; 'ya Rasulullah, beritahukanlah kepadaku shalat apakah yang Allah wajibkan atasku? ' Nabi menjawab: "shalat lima waktu, kecuali jika engkau mau mengerjakan yang sunnah." Si arab badui bertanya lagi: 'Beritahukanlah kepadaku puasa apakah yang Allah wajibkan bagiku? ' Nabi menjawab: "puasa bulan ramadhan, kecuali jika kamu ingin melaksanakan yang sunnah." Si arab badui bertanya; 'Beritahukanlah kepadaku, zakat apakah yang Allah wajibkan atasku? ' maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberitahukan kepadanya syariat-syariat Islam, dan arab badui tersebut mengatakan; 'Demi Dzat yang memuliakanmu, saya tidak akan melakukan yang sunnah, namun juga tak akan mengurangi sedikitpun yang telah Allah fardhukan atas diriku.' Maka Rasulullah bersabda; "dia beruntung jika ia jujur atau dengan redaksi -ia masuk surga jika jujur." Penulis menuturkan; Sebagian orang mengatakan, bahwa seratus duapuluh unta zakatnya dua hiqqah, dan jika yang punya membelanjakannya secara sengaja, atau meng-hibahkannya atau mencari siasat terhadapnya dengan tujuan untuk tidak berzakat, maka yang demikian dia tak terkena dosa.(Shahih)
3 6443 Telah menceritakan kepadaku Ishaq telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Hammam dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Harta salah seorang diantara kalian (jika tidak dizakati), maka pada hari kiamat menjadi ular yang menyeramkan, pemilik harta itu berusaha menyelamatkan diri namun si ular terus memburunya sambil mengatakan; 'aku adalah hartamu, ' Demi Allah, si ular itu tiada henti memburunya hingga orang yang mempunyai harta membentangkan tangannya dan dia melahapnya." Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika pemilik unta tidak memberikan haknya, maka pada hari kiamat unta tersebut melawannya hingga menginjak-injak wajahnya dengan kuku kakinya." - Sebagian orang mengatakan bahwa jika seseorang yang mempunyai unta lantas khawatir terkena kewajiban zakat, lalu sehari sebelum haul tiba ia menjualnya dengan unta semisal atau kambing atau sapi, atau dirham dengan niat agar tidak terkena wajib zakat, maka tak ada dosa baginya. Dan dia mengatakan; jika ia menzakati untanya sehari sebelum haul tiba, atau enam hari sebelumnya, maka juga diperbolehkan. (Shahih)
4 6444 Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Laits dari Ibnu Syihab dari Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah dari Ibnu Abbas bahwasanya ia mengatakan, Sa'ad bin Ubadah Al Anshari pernah meminta fatwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam tentang nadzar ibunya yang meninggal sebelum menunaikan nadzarnya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penuhilah nadzarnya". Sebagian orang mengatakan bahwa jika unta mencapai dua puluh ekor sehingga ia berkewajiban membayar zakat empat ekor kambing, lalu dia menghibahkan unta itu sebelum haul, atau menjualnya dengan niat atau siasat agar tidak terkena wajib zakat, maka tidak ada denda atasnya, demikian pula jika ia menyembunyikannya terus meninggal, maka tidak ada denda dalam hartanya.(Shahih)