No |
No Hadits |
Isi |
1 |
6441 |
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah Al Anshari telah
menceritakan kepada kami Ayahku telah menceritakan kepada kami Tsumamah bin Abdullah
bin Anas bahwasanya Anas menceritakan kepadanya, bahwasanya Abu Bakar menuliskan
kepadanya kewajiban sedekah sebagaimana Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam wajibkan,
hewan ternak yang terpisah tidak boleh dihimpun dan hewan yang terhimpun tidak boleh
dipisah, karena takut sedekah (zakat) nya.
(Shahih) |
2 |
6442 |
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Isma'il bin
ja'far dari Abu Suhail dari ayahnya dari Thalhah bin Ubaidullah; ada seorang arab badui
menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan rambut acak-acakan, ia berkata; 'ya
Rasulullah, beritahukanlah kepadaku shalat apakah yang Allah wajibkan atasku? ' Nabi
menjawab: "shalat lima waktu, kecuali jika engkau mau mengerjakan yang sunnah." Si arab
badui bertanya lagi: 'Beritahukanlah kepadaku puasa apakah yang Allah wajibkan bagiku? '
Nabi menjawab: "puasa bulan ramadhan, kecuali jika kamu ingin melaksanakan yang
sunnah." Si arab badui bertanya; 'Beritahukanlah kepadaku, zakat apakah yang Allah
wajibkan atasku? ' maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberitahukan kepadanya
syariat-syariat Islam, dan arab badui tersebut mengatakan; 'Demi Dzat yang memuliakanmu,
saya tidak akan melakukan yang sunnah, namun juga tak akan mengurangi sedikitpun yang
telah Allah fardhukan atas diriku.' Maka Rasulullah bersabda; "dia beruntung jika ia jujur
atau dengan redaksi -ia masuk surga jika jujur." Penulis menuturkan; Sebagian orang
mengatakan, bahwa seratus duapuluh unta zakatnya dua hiqqah, dan jika yang punya
membelanjakannya secara sengaja, atau meng-hibahkannya atau mencari siasat
terhadapnya dengan tujuan untuk tidak berzakat, maka yang demikian dia tak terkena dosa.(Shahih) |
3 |
6443 |
Telah menceritakan kepadaku Ishaq telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq
telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Hammam dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu
mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Harta salah seorang diantara
kalian (jika tidak dizakati), maka pada hari kiamat menjadi ular yang menyeramkan, pemilik
harta itu berusaha menyelamatkan diri namun si ular terus memburunya sambil
mengatakan; 'aku adalah hartamu, ' Demi Allah, si ular itu tiada henti memburunya hingga
orang yang mempunyai harta membentangkan tangannya dan dia melahapnya." Dan
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika pemilik unta tidak memberikan
haknya, maka pada hari kiamat unta tersebut melawannya hingga menginjak-injak wajahnya
dengan kuku kakinya." - Sebagian orang mengatakan bahwa jika seseorang yang mempunyai
unta lantas khawatir terkena kewajiban zakat, lalu sehari sebelum haul tiba ia menjualnya
dengan unta semisal atau kambing atau sapi, atau dirham dengan niat agar tidak terkena
wajib zakat, maka tak ada dosa baginya. Dan dia mengatakan; jika ia menzakati untanya
sehari sebelum haul tiba, atau enam hari sebelumnya, maka juga diperbolehkan.
(Shahih) |
4 |
6444 |
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami
Laits dari Ibnu Syihab dari Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah dari Ibnu Abbas bahwasanya ia
mengatakan, Sa'ad bin Ubadah Al Anshari pernah meminta fatwa Rasulullah
Shallallahu'alaihiwasallam tentang nadzar ibunya yang meninggal sebelum menunaikan
nadzarnya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penuhilah nadzarnya".
Sebagian orang mengatakan bahwa jika unta mencapai dua puluh ekor sehingga ia
berkewajiban membayar zakat empat ekor kambing, lalu dia menghibahkan unta itu
sebelum haul, atau menjualnya dengan niat atau siasat agar tidak terkena wajib zakat, maka
tidak ada denda atasnya, demikian pula jika ia menyembunyikannya terus meninggal, maka
tidak ada denda dalam hartanya.(Shahih) |
|