Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : TALAK
Bab : Apakah Seorang Perempuan Boleh Berkabung untuk (Kematian) selain Suaminya?
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2115 Dari Aisyah, dari Nabi SAW yang bersabda, "Tidak boleh bagi seorang perempuan untuk berkabung (meninggalkan perhiasan) atas mayit lebih dari tiga hari, kecuali pada suami. "(Shahih ) (Al lrwa' (7/194): Muslim. )
2 2116 Dari Hafshah —istri Nabi SAW— ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Tidak diperbolehkan bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari Akhir (Kiamat) untuk berkabung (meninggalkan perhiasan) atas mayit lebih dari tiga hari, kecuali terhadap suami."(Shahih ) (Ibid: Muslim. )
3 2117 Dari Ummu Athiyah, ia berkata, "Rasulullah SAW pernah bersabda, "Hendaknya (seseorang) tidak berkabung atas mayit lebih dari tiga hari, kecuali seorang perempuan yang berkabung atas suaminya selama empat bulan sepuluh hari, hendaknya ia tidak mengenakan pakaian yang diwantek, kecuali pakaian yang kasar, hendaknya tidak mengenakan celak mata, tidak menggunakan wewangian kecuali pada permulaan masa suci dari haidnya, dengan sedikit qust dan azdfar ."(Shahih ) (Al Irwa (7/194-195), Shahih Abu Daud (1994): Muttafaq Alaih. )