Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : HIBAH
Bab : Ar-Ruqba (Menghibahkan Harta Tidak Bergerak—Membangun Properti— yang Harus Dikembalikan kepada yang Menghibahkan Jika Si Penerima Hibah Meninggal Dunia)
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2411 Dari Ibnu Umar RA. ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Ar-Ruqba tidak diperbolehkan. Orang yang menghibahkan suatu bangunan (harta benda) maka harta tersebut adalah menjadi milik si penerima selama hayat masih dikandung badan (ketika hidup) ataupun setelah ia meninggal dunia. "(Shahih ) (Al-Irwa'(6/54) )
2 2412 Dari Jabir bin Abdullah RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barang tidak bergerak -properti- yang dihibahkan untuk jangka waktu selama yang bersangkutan hidup saja, diperbolehkan (asal) menjadi hak milik orang yang menerima hibah tersebut. Barang yang dihibahkan dan harus dikembalikan kepada yang menghibahkan jika si penerima hibah meninggal dunia (ar-ruqba) diperbolehkan (asal) harta tersebut kemudian menjadi milik orang menerima hibah."(Shahih ) (Al Irwa' (6/53) )