Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : GADAI
Bab : Bagi hasil Cocok Tanam dengan Sepertiga dan Seperempat
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2479 Dari Rafi' bin Khadij, ia berkata, "Rasulullah SAW telah melarang penyewaan tanah dan pembelian kurma matang dengan kurma mentah. Beliau bersabda, "Pertanian hanya ada pada tiga: seorang laki-laki memiliki tanah kemudian ia menanaminya, seorang laki-laki diberi tanah kemudian ia menanami pemberian itu, dan seorang laki-laki menyewa tanah dengan bayaran sewa emas atau perak."(Shahih ) (As-Shahihah (1715). )
2 2480 Dari Ibnu 'Umar RA, ia berkata, "Sebelumnya kami telah terbiasa untuk melakukan mukhabarah tanpa ada larangan untuk itu, sampai kami mendengar Rafi' bin Khadij RA berkata, 'Rasulullah SAW telah melarang itu, maka kami pun berhenti melakukannya'."(Shahih ) (Muslim. )
3 2481 Dari Jabir bin Abdullah RA, ia berkata, "Beberapa laki-laki di antara kami memiliki sebidang tanah lebih, mereka lalu menyewakannya dengan sepertiga atau seperempat (keuntungan). Nabi SAW lalu bersabda, "Barangsiapa memiliki kelebihan tanah, maka tanamilah tanah itu atau (biarkanlah) saudaranya menggarapnya. Jika ia menolak, maka hendaklah ia mengambil tanahnya tersebut."(Shahih ) (Ghayah Al Maram (361). Muslim. )
4 2482 Dari Abu Hurairah RA, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, "Barangsiapa memiliki tanah, hendaklah ia menanaminya atau membiarkan saudaranya untuk menggarapnya, dan apabila ia menolak (untuk ditanami atau diberikan kepada saudaranya), maka hendaknya mengambil tanahnya tersebut. "(Shahih ) (Ghayah Al Maram (360). Muttafaq 'alaih. )