Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : FARAIDH
Bab : Bagian Harta Warisan Untuk Anak Kandung
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2770 Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, "Isteri Sa'd bin Rabi' datang menemui Nabi SAW dengan membawa kedua anak perempuannnya, lalu berkata, "Wahai Rasulullah! Ini dua anak perempuan dari Sa'd. Ia terbunuh di saat perang Uhud bersamamu. Sesungguhnya pamannya telah mengambil seluruh peninggalan ayah mereka. Padahal seorang wanita yang menikah pasti memiliki harta. Rasulullah terdiam sampai ayat tentang warisan diturunkan. Lalu Rasulullah SAW memanggil saudara laki-laki dari Sa'd bin Rabi', lalu berkata, "Berikanlah dua pertiga dari harta Sa'd untuk kedua anak perempuannya, seperdelapan untuk isterinya dan sisanya untukmu."(Hasan ) (Shahih Abu Daud (2573-2574). )
2 2771 Dari Al Huzail bin Syurahbil, ia berkata, "Seorang laki-laki datang menemui Abu Musa Al Asy'ari dan Salman bin Rabi'ah Al Bahili lalu ia bertanya pada keduanya mengenai harta warisan untuk seorang anak perempuan, cucu perempuan dan saudara perempuan sekandung? Keduanya menjawab, "Anak perempuan mendapat setengah dan sisanya untuk saudara perempuan si mayit. Temuilah Ibnu Mas'ud, maka ia pasti mengikuti fatwa kita. Laki-laki tadi datang menemui Ibnu Mas'ud lalu bertanya dan memberitahukan apa yang dikatakan oleh kedua orang tersebut. Abdullah berkata, 'Aku telah sesat jika demikian, aku bukan termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk, tetapi aku menetapkan hukum sesuai dengan yang ditetapkan oleh Rasulullah SAW yaitu: Anak perempuan mendapat setengah, cucu perempuan mendapat seperenam menyempurnakan pembagian dua pertiga dan sisanya untuk saudara perempuan si mayit."(Shahih ) (Al Irwa' (1683), Ar-Raudh An-Nadhir (634), Shahih Abu Daud (257). HR. Bukhari. )