Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : TALAK
Bab : Dimanakah Hendaknya Seorang Wanita yang Ditinggal Mati Suaminya untuk Beriddah?
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2061 Dari Al Furai'ah binti Malik, ia berkata, "Suamiku keluar untuk mencari budak-budaknya, dan menemukan mereka di ujung Al Qadum, kemudian mereka membunuhnya. Kemudian datanglah berita tentang suamiku dan aku tengah berada di sebuah rumah di antara rumah-rumah kaum Anshar yang berjarak sangat jauh dari rumah keluargaku. Aku lalu mendatangi Nabi SAW dan mengatakan, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya berita tentang kematian suamiku datang kepadaku pada saat aku berada di sebuah rumah (tempat) yang sangat jauh dari rumah keluargaku dan rumah saudara-saudaraku. Dia (suamiku) tidak meninggalkan harta nafkah untukku, tidak ada harta yang dapat aku warisi dan ia pun tidak memiliki rumah. Jika engkau mengijinkan, aku akan tinggal di rumah keluargaku dan rumah saudara-saudaraku, sesungguhnya hal itu lebih aku inginkan, dan aku dapat menyelesaikan sebagian urusanku." Maka beliau bersabda, "Lakukanlah, jika kau menginginkannya." Ia (Furai'ah) berkata, "Maka aku pun keluar dengan bercucuran air mata karena keputusan Allah kepadaku melalui lisan Rasulullah SAW, hingga ketika aku berada di mesjid atau di sebagian bilik, beliau memanggilku dan berkata, "Bagimana keadaaumu?" Ia (Furai'ah) berkata, "Aku lalu menceritakan kepada beliau tentang keadaanku." Maka beliau pun bersabda, "Tinggalah di rumahmu, di mana kau berada saat datang berita mengenai kematian suamimu hingga habis masa iddahmu." Furai'ah berkata, "Maka aku pun beriddah di sana selama empat bulan sepuluh hari."(Shahih ) (Al lrwa' (2131)-revisi kedua). )