Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : GADAI
Bab : Dispensasi dalam Muzara'ah dengan Sepertiga atau Seperempat
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2492 Dari 'Amr bin Dinar, ia berkata, "Aku bekata kepada Thawus. 'Wahai Abu Abdurrahman, mengapa engkau tidak tinggalkan saja penyewaan tanah (dengan bagi hasil sepertiga atau seperempat), sementara orang-orang telah mengetahui bahwa Rasulullah SAW telah melarang hal itu.' Thawus berkata, 'Wahai 'Amru, sesungguhnya aku justru membantu dan memberi mereka, dan sesungguhnya Mu'adz bin Jabal-lah yang telah membawa pola ini kepada kami. Juga (karena) seorang ulama yang paling mengetahui (yakni Ibnu Abbas) pernah mengabarkan kepada kami bahwa Rasulullah SAW tidak melarang pola seperti ini untuk dilakukan, namun beliau hanya bersabda. "(Seseorang yang) mengizinkan tanahnya kepada saudaranya (untuk menggarap) adalah lebih baik baginya dibanding dengan mengamhil sewa dengan harga tertentu. "(Shahih ) (Ghayah Al Maram (362). Muttafaq 'alaih. )
2 2493 Dari Thawus, bahwa Mu'adz bin Jabal pernah menyewakan tanah dengan kompensasi sepertiga atau seperempat (hasil panen) di masa Rasulullah SAW, Abu Bakar, Umar dan Utsman. Dan ia (Mu'adz) masih mempraktekkan pola ini hingga hari ini.(Shahih. ) (Ghayah Al Maram (362). Muttafaq 'alaih. )
3 2494 Dari Thawus, ia berkata, "Ibnu Abbas RA berkata, Rasulullah SAW bersabda, "(Seseorang yang) mengizinkan saudaranya untuk menggarap tanahnya adalah lebih baik baginya dibanding ia mengambil pajak tertentu."(Shahih ) (Ghayah Al Maram (362). Muttafaq 'alaih. )