Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : GADAI
Bab : Dispensasi dalam Penyewaan Tanah Kosong dengan Emas dan Perak
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2486 Dari Ibnu 'Abbas RA, ia berkata, "Ketika ia mendengar bahwa banyak orang menyewakan tanah, ia berkata, Subhanallah! Rasulullah telah bersabda, "Tidakkah (lebih baik) seseorang di antara kalian mengizinkan kepada saudaranya? " dan beliau tidak melarang untuk menyewakannya.(Shahih ) (Muslim dan perawi lainnya. Lihat hadits selanjutnya (no. 2494). )
2 2487 Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "(Seseorang yang) mengizinkan tanahnya kepada saudaranya (untuk digarap) adalah lebih baik baginya dibanding menyewakannya dengan harga sekian sekian (untuk batas tertentu). " Ibnu Abbas berkata, "Inilah yang dimaksud dengan al haql, yang dalam dialek kaum Anshar dikenal dengan istilah muhaqalah.(Shahih ) (Muslim. )
3 2488 Dari Handhalah bin Qais, ia berkata, "Aku pernah bertanya kepada Rafi' bin Khadij dan beliau menjawab, 'Kami pernah menyewakan tanah dengan memberimu hasil tanah di suatu bagian, dan aku mengambil hasil tanah di bagian ini, kemudian kami dilarang untuk melakukan penyewaan dengan pola seperti ini, namun kami tidak dilarang untuk menyewakan tanah dengan imbalan perak."(Shahih ) (Al Irwa' (5/299). Muslim. )