Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : DIYAT
Bab : Diyat Seorang Wanita yang Dibebankan Kepada Keluarganya Sementara Harta Warisan dari Wanita Tersebut Tetap untuk Anak-anaknya
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2697 Dari Abdullah bin Amr, ia berkata, "Rasulullah SAW menetapkan hukum bahwa pihak keluarga. siapa saja dibebankan pembayaran diyat terhadap seorang wanita pembunuh. Dan keluarga ini tidak berhak mendapatkan warisan sama sekali, kecuali apabila terdapat kelebihan, dan apabila si wanita yang terbunuh, maka diyat baginya diberikan kepada ahli warisnya atau mereka memilih membunuh pembunuhnya."(Hasan ) (Al Irwa' (2302). )
2 2698 Dari Jabir, ia berkata, "Rasulullah SAW membebankan diyat kepada keluarga si pembunuh. Lalu keluarga si terbunuh berkata, "Wahai Rasulullah! Apakah harta warisannnya untuk kami." Beliau menjawab, "Tidak, harta warisannya untuk suami dan anaknya."(Shahih ) (Al Irwa' (2649-analisa kedua), Shahih Abu Daud (2599-2600). )