Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : SHADAQAH
Bab : Garansi (Jaminan)
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2435 Dari Abu Umamah Al Bahili. ia berkata, "Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang menjadi jaminan layaknya orang yang meminjam utang dan utang harus dilunasi. "(Shahih ) (Al Irwa (1412) )
2 2436 Dari Ibnu Abbas RA, bahwa ketika masa hidup Rasulullah SAW ada seorang lelaki yang datang meminjami sepuluh dinar kepadanya. Ia berkata, "Aku tidak memiliki suatu apapun yang dapat aku berikan." Lelaki itu berkata. "Tidak. Sungguh demi Allah. aku tidak akan kabur darimu sampai aku mendapatkan orang yang akan membayarkan utangku atau seorang yang akan menjaminku " Maka lelaki itu menarik Ibnu Abbas kepada Nabi SAW, dan beliau bertanya kepada lelaki tersebut, "Berapa lama kamu akan melunasinya? " Ia menjawab, "Satu bulan." Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Aku yang akan menjadi tanggungan baginya." Dan ketika datang hari jatuh tempo utangnya sebagaimana yang dijanjikan kepada Nabi SAW, lelaki itupun datang. Lalu beliau bertanya kepadanya, "Dari manakah engkau dapatkan ini (untuk mengganti utangmu)?" Lelaki itu menjawab, "Dari hasil tambang." Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada kebaikan di dalamnya." Maka Rasulullah SAW pun membayarkan utang yang menjadi tanggungan lelaki tersebut.(Shahih ) (Al Irwa' (1413), Ahadits Al Buyu'. )
3 2437 Dari Abu Qatadah, bahwa telah didatangkan kepada Nabi SAW jenazah seseorang agar beliau menyalatkannya. Lalu beliau bersabda, "Shalatilah jenazah sahabat kalian ini, sesungguhnya ia memiliki tanggungan utang. " Abu Qatadah berkata, "Aku yang akan menanggung utangnya." Rasulullah SAW bertanya, "Apakah kamu benar akan melunasinya? " Qatadah menjawab, '"Aku akan melunasinya." Utang orang itu berkisar delapan belas atau sembilan belas dirham.(Shahih ) (Ahkam Al Janaiz (85), Al Buyu'. )