No | No Hadits | Isi |
1 | 2345 | Dari Abu Bakrah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah seorang hakim menjastifikasi suatu ketetapan hukum dalam sengketa antara dua orang saat ia dalam kondisi marah." Dalam redaksi yang lain Rasulullah SAW menyebutkan, "Sangat tidak layak bagi seorang hakim untuk memutuskan suatu ketetapan hukum dalam sengketa antara dua orang saat ia dalam kondisi marah."(Shahih ) (Al Irwa (2626), Ar-Raudh An-Nadhir (928). Muttafaq 'alaih. ) |