Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : GADAI
Bab : Hal yang Dimakruhkan dalam Pertanian
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2489 Dari Rafi bin Khadij, dari pamannya (Dhuhair), ia berkata, "Rasulullah SAW telah melarang kami untuk mengambil hasil dari sebuah hal yang merupakan bagian dari hak kami. Aku (Rafi') berkata, "Segala yang dikatakan oleh Rasulullah adalah benar." Dhuhair menjawab dengan menceritakan sebuah hadits dari Rasulullah SAW ketika beliau bersabda, "Apa yang kalian lakukan dengan pola penyewaan lahan tanah kalian?" Kami menjawab, "Kami menyewakannya dengan sepertiga atau seperempat dan beberapa wasaq gandum." Beliau bersabda, "Janganlah kalian lakukan itu!Tanamilah sendiri atau biarkan orang lain menggarapnya."(Shahih ) (Al lrwa (5/3000). )
2 2490 Dari Rafi' bin Khadij, ia berkata, "Dulu, biasanya ketika seseorang di antara kami ingin mendayagunakan tanahnya, maka ia menyewakannya dengan sepertiga atau seperempat atau setengah hasil panen tanah tersebut. Ia juga mempersyaratkan untuk mendapatkan tiga bagian dari bagian parit air, dan bagian sisa gabah yang telah digiling, dan bagian parit air yang biasa digunakan pada musim semi. Kehidupan saat itu sangatlah sulit, dan banyak orang berusaha apa saja di lahan miliknya seperti mendayagunakannya untuk alih besi hanya agar lahannya menghasilkan. Kemudian kami mendatangi Rafi' bin Khadij dan ia pun berkata, 'Sesungguhnya Rasulullh SAW telah melarang kalian untuk memanfaatkan sesuatu (yang bukan pada tempatnya). Karena ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya merupakan sesuatu yang paling bermanfaat bagi kalian. Sesungguhnya Rasulullah SAW telah melarang kalian melakukan sewa menyewa tanah (dengan sistem bagi hasil panen). Beliau bersabda, "Barangsiapa yang ingin mendayagunakan tanahnya, maka ia dapat mengizinkan saudaranya (untuk menggarapnya) atau membiarkannya begitu saja (tidak tergarap)'."(Shahih ) (Al Irwa Ibid. )
3 2491 Dari Urwah bin Zubeir, ia berkata, Zaid bin Tsabit berkata, "Semoga Allah mengampuni Rafi' bin Khadij. Demi Allah sesungguhnya aku lebih tahu tentang hadits dari pada dia. Sungguh dua orang laki-laki yang nyaris saling bunuh (karena sengketa) pernah datang kepada Nabi SAW, dan beliau bersabda,(jika begitu kondisinya) maka janganlah kalian menyewakan tanah garapan.' Tapi Rafi' bin Khadij hanya pernah mendengar cuplikan sabda beliau, '(Jika begitu kondisinya) maka janganlah kalian menyewakan tanah garapan.'.'"(Shahih ) (Ghayah Al Maram (366) )