Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : DIYAT
Bab : Harta Warisan dari Hasil Diyat
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2692 Dari Umar, sesungguhnya ia berkata, "Diyat diberikan kepada keluarga terbunuh. Seorang wanita tidak berhak mendapatkan warisan sama sekali dari diyat suaminya, sampai Dhahhak bin Sufyan menulis sesuatu kepadanya dengan mengatakan, 'Sesungguhnya Nabi SAW memberikan warisan kepada isteri dari Asyyam Adh-Dhababi dari diyat suaminya'."(Shahih ) (Al Irwa' (2649-analisa yang kedua), Shahih Abu Daud (2599-2600). )
2 2693 Dari Ubadah bin Shamit, ia berkata, Sesungguhnya Nabi SAW menetapkan hukum bagi Hamal bin Malik Al Hudzali Al Lihyani dengan memberikan warisan kepadanya dari isterinya yang telah dibunuh oleh isterinya yang lain.(Shahih ) (Sama dengan yang sebelumnya. )