Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : FARAIDH
Bab : Harta Warisan untuk Ashabah
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2788 dari Ali bin Abu Thalib, ia berkata, Rasulullah SAW menetapkan hukum bahwa saudara seibu saling mendapatkan warisan bukan saudara sebapak, seorang laki-laki dapat memberikan warisan kepada sudara kandungnya bukan saudara sebapak saja.(Hasan ) (Telah terdahulu hadits no 2715. )
2 2789 Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Bagilah harta diantara para ahli waris berdasarkan Al Qur'an. Apa yang ditinggalkan, maka yang lebih utama diberikan kepada keturunan laki-laki."(Shahih ) (Al Irwa (1690), Shahih Abu Daud (2577). HR. Bukhari-Muslim. )