Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : FARAIDH
Bab : Harta Warisan untuk Dzawil Arham
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2786 Dari Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif, "Sesunguhnya seorang laki-laki melempar laki-laki lainnya dengan sebuah anak panah hingga membunuhnya." Laki-laki ini tidak memiliki ahli waris, kecuali hanya seorang paman. Kemudian Abu Ubadah bin Al Jarah menulis surat kepada Umar, dan Umar membalasnya bahwa Nabi SAW pernah bersabda, "Allah SWT dan Rasul-Nya adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali dan seorang paman dapat menjadi ahli waris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris."(Shahih ) (Al lrwa (1700), HR. Ahadits Al Mukhtarah (68-71). )
2 2787 Dari Al Miqdam Abu Karimah, Ia adalah seorang laki-laki penduduk Syam yang merupakan salah satu sahabat Rasulullah SAW. Ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang meninggalkan harta, maka hal tersebut untuk ahli warisnya. Dan Barangsiapa yang meninggalkan keluarga dan hutang yang memberatkan dirinya, maka diserahkan kepada kami. Dan barang kali Rasulullah bersabda, "Maka serahkanlah kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan aku adalah ahli waris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris. Aku adalah orang yang memmbayarkan diyat dan mewarisinya. Dan paman adalah ahli waris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris. Dialah yang membayarkan diyat dan memberikan harta warisan."(Shahih ) (Al Irwa' (6/138-139), Shahih Abu Daud (2578-2580). )