Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : DIYAT
Bab : Hukum Diyat Membunuh Janin
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2689 Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah SAW menetapkan hukuman di dalam membunuh janin dengan diyat, yaitu memerdekakan seorang hamba sahaya laki-laki atau perempuan. Lalu orang yang menerima hukuman tersebut berkata, "Apakah kami harus membayar diyat untuk sosok manusia yang belum dapat minum dan makan, tidak berteriak dan tidak menangis dan hal semacam itu sia-sia?" Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya orang ini berbicara dengan ucapan penyair, ia dikenakan memerdekakan seorang budak, laki-laki atau perempuan."(Shahih ) (Al Irwa' (2205). HR. Bukhari-Muslim. )
2 2690 Dari Al Miswar bin Makhramah, ia berkata, Umar bin Khaththab bermusyawarah kepada para sahabat mengenai seorang wanita yang menggugurkan kandungannya, Al Mughirah bin Syu'bah berkata, "Aku menyaksikan Rasulullah SAW menetapkan hukumannya dengan memerdekakan seorang hamba sahaya laki-laki atau perempuan." Umar berkata, "Datanglah kepadaku bersama orang yang menyaksikan peristiwa tersebut bersamamu. Kemudian Muhammad bin Maslamah bersedia menjadi saksi bersamanya."(Shahih ) (Al Irwa' (7/236). HR. Bukhari-Muslim. )
3 2691 Dari Umar bin Khaththab, ia berkata, sesungguhnya ia menyerukan kepada masyarakat untuk melaksanakan keputusan hukum dari Rabi' dalam hal ini, yaitu janin. Hamal bin Malik bin Nabighah lalu berdiri dan berkata, "Aku berada diantara kedua isteriku, lalu salah seorang dari isteriku memukul isteriku yang lainnya dengan kayu hingga ia wafat berikut janin yang di kandungnya." Rasulullah SAW menetapkan hukum di dalam membunuh janin dengan memerdekakan seorang hamba sahaya dan agar isteriku yang memukul itupun dibunuh." Sanadnya(Shahih ) (Al Irwa' (7/236). HR. Bukhari-Muslim. )