Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : DIYAT
Bab : Hukum Diyat Membunuh karena Kesalahan
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2680 Dari Abdullah bin Amr, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa membunuh seseorang karena kesalahan. maka dendanya adalah tiga puluh ekor unta bintu makhad (unta betina yang berusia satu tahun), tiga puluh ekor unta bintu labun (unta betina yang berusia dua tahun), tiga puluh unta hiqqah dan sepuluh unta bani labun (unta jantan yang berusia dua tahun) Rasulullah menilai harga unta tersebut kepada masyarakat kampung dengan nilai empat ratus Dinar atau senilai dengan uang perak. Ia menilainya dengan kondisi harga unta, apabila harganya sedang tinggi, maka ia menaikkan nilainya dan apabila sedang rendah, maka ia menurunkan nilainya sesuai dengan kondisi yang ada. Oleh karena itu nilai harga unta pada masa Rasulullah berada di antara empat ratus sampai delapan ratus dinar atau sebanding dengan uang perak sejumlah delapan ribu Dirham. Rasulullah SAW menetapkan bahwa barangsiapa dendanya berupa sapi, maka ia harus memhayar dengan dua ratus ekor sapi, barangsiapa dendanya berupa kambing, maka ia harus membayar dengan dua ribu ekor kambing.(Hasan ) (At-Ta'liq 'ala Ar-Raudhah An-Nadiyah (21307). )