Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : HUDUD
Bab : Hukum Rajam
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2601 Dari Ibnu Abbas, ia berkata, Umar bin Khaththab berkata, "Aku khawatir setelah lama masa berlalu, hingga seseorang akan berkata, "Tidak aku temukan hukum rajam di dalam kitabullah (Al Qur'an), mereka akan sesat karena meninggalkan salah satu kewajiban dari Allah SWT. Ingatlah! Sesungguhnya hukum rajam benar adanya. Apabila terjadi zina muhsan lalu ada saksi atau wanita yang bersangkutan hamil, atau ada pengakuan, maka aku pernah membaca, "Laki-laki dan wanita dewasa apabila keduanya berzina, maka benar-benar rajamlah mereka" Rasulullah SAW melakukan hukum rajam dan kami pun melaksanakannya sepeninggal beliau."(Shahih ) (Al Irwa' (2338) HR. Bukhari-Muslim. )
2 2602 Dari Abu Hurairah. ia berkata, "Maiz bin Malik datang menemui Nabi SAW dan berkata, 'Wahai Rasulullah aku telah berzina.' Akan tetapi Rasulullah SAW mengacuhkannya. Lalu ia berkata kembali, "Aku telah berzina." Dan Rasulullah SAW pun mengacuhkannya. Kemudian ia berkata lagi, "Aku telah berzina." Rasulullah SAW tetap mengacuhkannya. Lalu ia berkata kembali, "Aku telah berzina." Namun Rasulullah SAW tetap tidak memperdulikannya sampai ia mengikrarkan perihal tersebut sebanyak empat kali. Lalu Rasulullah SAW memerintahkan agar ia dihukum rajam. Di saat tubuhnya terkena lemparan batu, ia pun melarikan diri kesakitan. Kemudian bertemu dengan seorang yang membawa tulang rahang unta di tangannya, laki-laki ini akhirnya memukul Maiz sampai pingsan. Perihal larinya Maiz saat terkena lemparan batu diceritakan kepada Rasulullah SAW, lalu beliau bersabda, "Tidakkah sebaiknya kalian membiarkannya? "(Hasan Shahih ) (Al Irwa' (7/353), Al Misykah (3565). )
3 2603 Dari Imran bin Hushain, ia berkata, "Seorang wanita datang menemui Nabi SAW, lalu mengaku bahwa ia telah berzina. Kemudian Rasulullah memerintahkan untuk mempererat ikatan bajunya (agar tidak tersingkap auratnya) dan dirajam lalu beliau menyalatinya."(Shahih ) (Al Irwa (2333) HR. Muslim. )