Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : HUDUD
Bab : Hukuman Berzina
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2597 Dari Abu Hurairah, Zaid bin Khalid dan Syibl berkata, "Kami sedang berada di sisi Rasulullah SAW, lalu seseorang datang menemui beliau, ia berkata. "Aku memohon kepadamu atas nama Allah untuk memutuskan hukuman ini dengan kitabullah. Sahabatnya berkata, "Ia rupanya lebih pandai, "Wahai Rasulullah, tetapkanlah hukum bagi kami dengan kitabullah dan izinkanlah aku berbicara." Rasulullah berkata, "Bicaralah." Laki-laki tadi berkata, "Sesungguhnya anakku bekerja pada seseorang, lalu ia berzina dengan isteri orang tersebut. Aku telah menebus perbuatan zina tersebut dengan memberikan kepadanya seratus ekor kambing dan seorang pembantu. Aku bertanya kepada para ahli ilmu, lalu aku diberitahu bahwa hukuman bagi anakku adalah seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun. Sementara si wanita itu dikenakan hukuman rajam. Rasulullah SAW bersabda, "Demi Allah! Aku akan menetapkan hukuman bagi kalian berdua dengan kitabullah. Seratus ekor kambing dan seorang pembantu hendaknya dikembalikan kepadamu, sementara anakmu dihukum seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun. Pergilah wahai unais! Temuilah wanita itu, apabila ia mengakui, maka rajamlah" Hisyam berkata, "Unais kemudian pergi menemui wanita tersebut dan ia mengakui, hingga kemudian dirajam."(Shahih ) (Al Irwa (1464) HR. Bukhari-Muslim. )
2 2598 Dari ubadah bin Shamit, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Ambillah (ketetapan hukum) dariku. Allah SWT telah menjadikan jalan bagi mereka, perawan dan perjaka hukumannya dengan didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Sementara seorang janda dan duda dengan didera seratus kali dan dirajam."(Shahih ) (Al Irwa (2341) HR. Muslim. )