Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : HUKUM
Bab : Ijtihad Seorang Hakim dan Pahala Bagi Kebenaran Ijtihadnya
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2343 Dari Amru bin Ash RA, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah SW bersabda, "Jika seorang hakim memutuskan hukum dan melakukan ijtihad dalam justifikasi hukum lalu ia benar, maka ia akan mendapatkan dua pahala. Jika ia memutuskan hukum dan melakukan ijtihad dalam menjastifikasi hukum lalu ia salah, maka baginya satu pahala."(Shahih ) (Al Irwa(2598), Ar-Raudh An-Nadhir (673). Muttafaq 'alaih. )
2 2344 Dari Abu Hasyim ia berkata, "Jika bukan karena sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Buraidah dari Rasulullah SAW yang bersabda, "Jenis hakim ada tiga. Dua di neraka dan satu di surga. Seseorang yang mengetahui kebenaran kemudian ia menjastifikasi hukum dengan kebenaran tersebut, maka ia akan ditempatkan di surga. Dan seseorang yang melakukan jastifikasi hukum terhadap manusia berdasarkan kebodohannya, maka ia di neraka. Seseorang yang melakukan kesewenang-wenangan dalam jastifikasi hukum, maka ia akan ada di neraka." Niscaya kami akan mengatakan bahwa jika seorang hakim melakukan ijtihad (apapun hasil dari ijtihadnya), maka ia akan ditempatkan di surga.(Shahih ) (Al Irwa (2614) Al Misykah (3735). )