Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : NIKAH
Bab : Keharaman pada yang Sepersusuan Seperti Keharaman pada Nasab
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 1964 Dari Aisyah, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Haram bagi sepersusuan seperti haramnya pada nasab. "(Shahih ) (Al Irwa (6/283), Shahih Abu Daud (1794): Muttafaq Alaih yang serupa dengannya. )
2 1965 Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah SAW diinginkan (untuk menikahi dengan) anak perempuan Hamzah bin Abdul Muththalib, maka beliau bersabda, "Dia adalah anak saudaraku sepersusuan, dan haram bagi sepersusuan apa yang diharamkan kepada yang senasab."(Shahih ) (Al Irwa' (6/284), Ar-Raudh (1192): Muttafaq Alaih. )
3 1966 Dari Ummu Habibah bahwasanya ia berkata kepada Rasulullah SAW, "Nikahilah saudara perempuanku, Azzah." Maka Rasulullah SAW berkata, "Apakah itu yang kau inginkan?" ia berkata, "Ya, wahai Rasulullah! Sungguh aku bukanlah satu-satunya istrimu, dan yang paling berhak mendapatkan kebaikan bersamaku adalah saudara perempuanku." Rasulullah SAW berkata, "Itu tidak halal bagiku." Ia berkata, "Kami berbincang-bincang bahwa engkau hendak menikahi Durrah binti Abu Salamah. Maka beliau bersabda, "Binti (anak perempuan) Abu Salamah?" ia menjawab, "Ya." Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya kalau saja dia bukanlah anak tiri yang berada dalam asuhanku, ia tidak halal bagiku, ia adalah anak perempuan saudaraku satu persusuan, aku dan bapaknya telah disusui oleh Tsuaibah, janganlah kalian menawarkan kepadaku saudar-saudara perempuan kalian dan anak-anak perempuan kalian."(Shahih ) (Shahih Abu Daud (1795): Muttafaq Alaih. )