No |
No Hadits |
Isi |
1 |
1956 |
Dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Seorang perempuan tidak (boleh) dinihahi atas bibinya dari pihak bapak dan (juga) tidak boleh atas bibinya dari pihak ibu."(Shahih
) (Al Irwa (6/286), Ar-Raudh (1171 dan 1176), Shahih Abu Daud (1802 dan 1803), serta Ar-Rad ala Bulaiq (7): Muttafaq Alaih.
) |
2 |
1957 |
Dari Abu Sa'id Al Khudri, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW melarang dua pernikahan; seorang lelaki menikahi (menggabung antara) seorang perempuan dengan bibinya dari pihak bapak, dan antara seorang perempuan dengan bibinya dari pihak ibu."(Shahih
) (dengan yang sebelumnya: Al Irwa' (6/291), dan Ar-Raud juga.
) |
3 |
1958 |
Dari Abu Musa, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Seorang perempuan tidak (boleh) dinikahi atas bibinya dari pihak bapak dan (juga) tidak boleh atas bibinya dari pihak ibu'. "(Shahih
) (dengan yang sebelumnya.
) |
|