Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : NIKAH
Bab : Larangan Menikahi Seorang Wanita dengan Bibinya dari Pihak Bapak dan Bibinya dari Pihak Ibu Sekaligus
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 1956 Dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Seorang perempuan tidak (boleh) dinihahi atas bibinya dari pihak bapak dan (juga) tidak boleh atas bibinya dari pihak ibu."(Shahih ) (Al Irwa (6/286), Ar-Raudh (1171 dan 1176), Shahih Abu Daud (1802 dan 1803), serta Ar-Rad ala Bulaiq (7): Muttafaq Alaih. )
2 1957 Dari Abu Sa'id Al Khudri, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW melarang dua pernikahan; seorang lelaki menikahi (menggabung antara) seorang perempuan dengan bibinya dari pihak bapak, dan antara seorang perempuan dengan bibinya dari pihak ibu."(Shahih ) (dengan yang sebelumnya: Al Irwa' (6/291), dan Ar-Raud juga. )
3 1958 Dari Abu Musa, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Seorang perempuan tidak (boleh) dinikahi atas bibinya dari pihak bapak dan (juga) tidak boleh atas bibinya dari pihak ibu'. "(Shahih ) (dengan yang sebelumnya. )