Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : NIKAH
Bab : Larangan Nikah Mut'ah
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 1992 Dari Ali bin Abu Thalib, sesungguhnya Rasulullah SAW melarang menikahi para wanita secara mut'ah pada masa perang Khaibar, dan (melarang memakan) daging-daging keledai jinak.(Shahih ) (Al Irwa' (6/317), Ar-Raudh (709): Muttafaq Alaih. )
2 1993 Dari Sabrah, ia berkata, "Kami keluar bersama Rasulullah SAW pada saat haji wada' (haji perpisahan). Para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya hidup melajang sangat berat bagi kami." Beliau bersabda, "Lakukanlah mut'ah dengan wanita-wanita ini." Maka kami pun mendatangi mereka, (namun) mereka enggan menikah dengan kami kecuali kami membuat kesepakatan batas waktu antara kami dengan mereka."' Para sahabat lalu menceritakan hal itu kepada Rasulullah SAW, maka beliau bersabda, "Buatlah kesepakatan batas waktu antara kalian dan mereka. " Aku lalu keluar bersama saudara sepupuku, ia mengenakan jubah dan aku pun mengenakan jubah, jubahnya lebih bagus daripada jubahku, dan aku lebih muda daripada dia, kami mendatangi seorang perempuan, kemudian ia berkata, "Jubah seperti jubah." Maka aku pun menikahinya dan aku bermalam di rumahnya malam itu, kemudian aku keluar pada hari masih sangat pagi dan Rasulullah SAW tengah berdiri di antara sudut rumah dan pintu, beliau bersabda, "Wahai sekalian manusia! Sesungguhnya aku pernah mengijinkan kalian melakukan (nikah) mut'ah, maka ketahuilah! Sesungguhnya Allah telah mengharamkannya (mulai saat ini) hingga hari Kiamat. Barangsiapa diantara kalian masih memiliki (sisa batas waktu) kesepakatan dengan mereka, maka lepaskanlah mereka, dan janganlah kalian mengambil apa-apa yang telah kalian berikan kepada mereka."(Shahih ) (Akan tetapi perkataannya "haji wada' (haji perpisahan" adalah janggal. Dan yang tercatat adalah "Hari penaklukan Kota Mekah": Muslim, Al lrwa (1901-1902), Ash-Shahihah (381), Shahih Abu Daud (1808). )
3 1994 Dari Ibnu Umar, ia berkata, "Tatkala Umar bin Khaththab memimpin, ia berkhutbah di depan manusia, dan berkata, "Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah mengijinkan kami menikah mut'ah sebanyak tiga kali (atau tiga hari), kemudian beliau mengharamkannya. Demi Allah! Tidaklah aku mengetahui seseorang melakukan mut'ah sementara ia telah menikah, melainkan aku akan merajamnya dengan batu, kecuali ia mendatangkan kepadaku empat orang yang bersaksi bahwa Rasulullah SAW menghalalkannya setelah beliau mengharamkannya."(Hasan ) (At-Ta'liq ala Ibni Majah. )