Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : PAKAIAN
Bab : Makruhnya Kain yang Diwarnai dengan Pohon 'Ushfur bagi Laki-laki
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 3668 Dari Ibnu Umar RA, ia berkata, "Rasulullah SAW melarang al mufaddam (pewarna merah)." Yadzid berkata, "Aku bertanya kepada Hasan, 'Apa yang dimaksud dengan al mufaddam?(Shahih ) (Ash-Shahihah (2395) )
2 3669 Dari Ali RA, ia berkata, "Rasulullah SAW melarangku (dan aku tidak mengatakan, 'Melarang kalian') dari pakaian yang diwarnai dengan pohon 'usfur'."(Shahih ) (Ghayah Al Muram (79). Ar-Raudh An-Nadhir (710), Ash-Shahihah. Muslim. )
3 3670 Dari Abdullah bin 'Amru RA, ia berkata, "Kami berjumpa Rasulullah SAW (saat tiba) dari Tsaniyah Adzakhir, dan beliau menoleh kepadaku, sedangkan aku memakai mantel yang dilumuri dengan pohon 'ushfur. Maka beliau bertanya, 'Apa ini?' Aku pun tahu bahwa beliau tidak melarangnya. Kemudian kudatangi istriku saat mereka sedang menyalakan tungku api lalu kulemparkan mantel itu ke dalam tungku api tersebut. Keesokan harinya, aku datang menghadap Rasulullah, dan beliau bertanya, 'Wahai Abdullah, apa yang kamu lakukan terhadap mantelmu?' Maka kuberitahukan beliau (bahwa aku telah membakarnya), dan beliaupun bersabda, 'Apakah tidak sebaiknya kamu berikan kepada istrimu? Karena mantel seperti itu tidak mengapa untuk dipakai oleh kaum perempuan'. "(Hasan ) (At-Ta'liq 'Ala Ibnu Majah. )