Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : HUKUM
Bab : Memutuskan Perkara Melalui Undian
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2374 Dari Imran bin Hushain, bahwa ada seorang lelaki yang memiliki enam orang hamba sahaya, dan ia tidak memiliki harta sedikitpun selain para hambanya tersebut yang dijanjikan akan dimerdekakan ketika si empu (lelaki tersebut) telah meninggal dunia. Melihat hal itu Rasulullah menjadi iba. Maka beliau kemudian segera membebaskan dua budak tersebut dan memberdayakan (membiarkan) sisanya menjadi budak.(Shahih ) (Al Irwa' (1654). Muslim. )
2 2375 Dari Abu Hurairah RA, bahwa ada dua orang lelaki yang tengah bersengketa dalam jual-beli dan keduanya sama-sama tidak memiliki bukti untuk memperkuat klaim masing-masing. Maka Rasulullah SAW memerintahkan keduanya berundi untuk bersumpah, baik keduanya suka melakukannya ataupun tidak.(Shahih ) (Al Irwa' (8/275-277). Lihat hadits selanjutnya (2358) )
3 2376 Dari Aisyah RA, bahwa Nabi SAW jika hendak melakukan perjalanan, beliau selalu mengadakan undian pada istri-istri beliau (pemenanganya akan turut menemani perjalanan beliau).(Shahih ) (Detail hadits ini telah dipaparkan pada pembahasan yang lalu (hadits no. 2001) )
4 2377 Dari Zaid bin Arqam, ia berkata, "Ketika Ali bin Abu Thalib RA tengah berada di Yaman, ia pernah dihadapkan dengan kasus tiga orang lelaki yang telah menyetubuhi seorang wanita dalam satu masa sucinya. Maka Ali RA bertanya kepada dua orang dari ketiganya, 'Adakah seseorang yang mau menyatakan bertanggung jawab terhadap anak ini?' Keduanya menjawab, Tidak.' Kemudian Ali RA bertanya kepada dua orang lainnya, 'Adakah seseorang yang mau menyatakan bertanggung jawab terhadap anak ini?' Keduanya menjawab, Tidak.' Dan Ali RA kembali bertanya kepada dua orang lainnya (secara silang), 'Adakah seseorang yang mau menyatakan bertanggung jawab terhadap anak ini?' Keduanya menjawab, Tidak.' (Karena tidak ada yang mau mengakui) akhirnya Ali RA melakukan undian kepada mereka, dan anak tersebut akan dianggap menjadi tanggungan orang yang keluar sebagai pilihan dalam undian tersebut, dan ia harus membayar sepertiga dari keseluruhan diyat yang ada (setelah dibagi tiga di antara tiga orang lelaki tersebut). Dan ketika Nabi SAW diceritakan tentang kejadian ini, maka beliau pun tertawa lepas hingga gigi geraham beliau pun terlihat (beliau tertawa lebar)."(Shahih ) (Shahih Abu Daud (1963-1964) )