Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : PELAKSANAAN SHALAT
Bab : Meng-qashar Shalat Saat dalam Perjalanan
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 1072 Dari Umar, ia berkata, "Shalat dalam bepergian itu dua rakaat, shalat jum'at itu dua rakaat dan shalat Ied itu dua rakaat, sempurna tanpa pengurangan sesuai dengan sabda Rasulullah SAW."(Shahih ) (Al Irwa' (638), Takhirj Al Mukhtarah (228, 230 dan 256). )
2 1073 Dari Umar, ia berkata, "Shalat dalam bepergian itu dua rakaat, shalat Jum'at itu dua rakaat, shalat Idul Fitri dan Idul Adha itu dua rakaat, sempurna tanpa pengurangan, sesuai dengan sabda Muhammad SAW."(Shahih ) (Lihat hadits sebelumnya. )
3 1074 Dari Ya'la bin Umayah, ia berkata, "Aku bertanya kepada Umar bin Khaththab; Aku membaca ayat, 'Tidak ada dosa atas kamu untuk meng-qashar shalat apabila kamu takut akan fitnah dari orang orang kafir' (Qs. An-Nisaa" (4): 101) dan orang-orang saat ini sudah aman?" Umar menjawab, "Aku juga merasa heran atas apa yang kamu herankan. Lalu aku bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hal tersebut, maka beliau menjawab, 'Itu adalah sedekah yang diberikan Allah kepada kalian, maka terimalah sedekah itu'. "(Shahih ) (Shahih Abu Daud (1083). )
4 1075 Dari Umayah bin Abdullah bin Khalid, bahwa ia berkata kepada Abdullah bin Umar, "Sesungguhnya kami menemukan penjelasan tentang shalat di saat tidak bepergian (bagi yang mukim) dan shalat khauf (takut) dalam Al Qur'an, namun kami tidak menemukan tentang shalat dalam perjalanan." Lalu Abdullah berkata kepadanya, "Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad SAW kepada kita, dan kita tidak mengetahui sesuatu pun, maka kita melakukannya sebagaimana yang kita lihat dari apa-apa yang Muhammad SAW lakukan."(Shahih ) (At-Ta'liq 'ala Ibnu Majah. )
5 1076 Dari Ibnu Umar, ia berkata, "Rasulullah SAW apabila keluar dari kota ini, beliau tidak menambah atas dua rakaat shalat sampai beliau kembali (ke kota ini)."(Hasan-Shahih ) (At-Ta'liq. Muslim dan lafazh hadits yang sejenisnya. )
6 1077 Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Allah telah mewajibkan shalat melalui lisan Nabi kalian; (Yakni) shalat di saat tidak bepergian empat rakaat, dan shalat dalam perjalanan dua rakaat."(Shahih ) (Al Irwa' (392), Shahih Abu Daud (1134). Muslim. )