Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : ZAKAT
Bab : Mengambil Zakat Hewan bukan dari Usia yang Ditentukan
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 1827 Dari Anas bin Malik, bahwasanya Abu Bakar Ash-Shiddiq menulis sebuah surat kepadanya yang bertuliskan, Bismillahirrahmaanirrahim, inilah kewajban zakat yang telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW kepada kaum muslimin melalui perintah Allah SWT kepada beliau. Sesungguhnya unta-unta yang wajib dikeluarkan zakatnya berupa kambing adalah yang telah mencapai kewajiban membayarkan seekor jaz'ah, apabila ia tidak memiliki Jaz'ah, namun memiliki hiqqah, maka hiqqah dapat diterima darinya. Dan, dilengkap dengan dua ekor kambing, apabila hal itu memungkinkan, atau dua puluh dirham. Barangsiapa yang berkewajiban membayarkan seekor hiqqah, akan tetapi ia tidak memilikinya, melainkan hanya memiliki bintu labun, maka bintu labun dapat diterima darinya, dan dilengkapi dengan dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Barangsiapa berkewajiban membayarkan seekor bintu laban namun ia tidak memilikinya, dan ia hanya memiliki seekor hiqqah, maka hiqqah dapat ditrerima darinya dan ia (orang yang membayar zakat tersebut) memberinya dua puluh dinar atau dua ekor kambing. Barangsiapa memiliki kewajiban untuk membayarkan seekor bintu labun, dan ia tidak memilikinya, melainkan hanya memiliki bintu makhadh, maka bintu makhadh dapat diterima darinya, dan dilengkapi dengan dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Barangsiapa berkewajiban membayar zakat berupa seekor bintu makhadh, akan tetapi ia tidak memilikinya, melainkan ia hanya memiliki bintu labun, maka bintu labun dapat diterima darinya dan petugas zakat memberinya dua puluh dinar atau dua ekor kambing, dan barangsiapa tidak memiliki bintu makhadh sebagaimana mestinya, dan ia hanya memiliki ibnu labun jantan, maka ia dapat diterima darinya, dan ia tidak dikenakan kewajiban apa-apa lagi.(Shahih ) (Al Irwa' (792) dan Shahih Abu Daud (1399): Muttafaq Alaih )