Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : TALAK
Bab : Mentalak Istri yang Sedang Hamil
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2053 Dari Ibnu Umar, bahwasanya ia mentalak istrinya pada saat haid, kemudian Umar menceritakan hal itu kepada Nabi SAW, maka beliau pun bersabda, "Suruhlah ia merujuknya kembali, kemudian mencerainya pada saat ia dalam keadaan suci atau hamil."(Shahih ) (Al Irwa' (7/126 dan 130), Shahih Abu Daud (1894): Muslim. )