Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : GADAI
Bab : Menyumbat Sungai atau Mata Air
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2505 Dari Abyadh bin Hammal, bahwa ia pernah memonopoli sumber garam yang dikenal dengan tambak garam (saddu ma'rib) yang merupakan fasilitas umum. namun ia tetap saja terus melakukannya. Lalu Al Aqra' bin Habits At-Tamini mendatangi Rasulullah SAW dan berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah memproduksi garam di zaman Jahiliyah yang aku dapatkan dari sebuah lahan yang tidak berair. dan siapa saja yang ingin memproduksinya dipersilahkan mengambilnya. Karena ia seperti layaknya aliran air yang tidak pernah terputus.' Kemudian Rasulullah memerintahkan Abyadh bin Hammal untuk membatalkan monopoli garamnya. Lalu ia berkata, "Aku serahkan hal ini kepadamu, (dengan catatan) ia bernilai sedekah dariku." Maka Rasulullah SAW menjawab, 'Produksi garammu bernilai sedekah bagimu, ia layaknya aliran air yang tidak pernah berhenti. Barangsiapa yang ingin memanfaatkannya maka ia dipersilahkan'. Faraj berkata, "Mulai hari itulah diberlakukan status hukum ini, orang yang ingin memanfaatkan garamnya maka ia dipersilahkan.' Lalu Nabi SAW memberikan sebidang tanah dan pohon yang lebat di lereng bukit sebagai ganti dari lahan yang hendak dimonopoli oleh Abyadh.(Hasan ) (At-Ta'liq 'ala Ar-Raudhah An-Nadiyah (2/137). )