1 |
2685 |
Dari Ibnu Abbas, Ia merafa'kannya kepada Nabi SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa yang membunuh seseorang secara serampangan (membabi buta) atau karena dengan batu atau tongkat, maka ia dikenakan hukuman diyat membunuh karena kesalahan. Dan barangsiapa yang membunuh secara segaja, maka ia dikenakan hukum qishash. Dan Barangsiapa yang menghalang-halangi antara diyat dan hukum qishash, maka laknat Allah, para malaikat dan seluruh manusia atasnya, serta tidak diterima darinya pertaubatan dan fidyah."(Shahih
) (Al Misykah (3478-analisa kedua).
) |