Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : SHADAQAH
Bab : Orang yang Meninggalkan Utang atau Menghilangkan Suatu Barang, Maka Tanggungannya kepada Allah dan Rasul-Nya
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2445 Dari Abu Hurairah RA, bahwa pada zaman Rasulullah SAW, setiap kali ada orang yang meninggal dunia dan ia meninggalkan utang, maka Rasulullah akan bertanya, "Apakah utang yang ia tinggalkan akan ada yang melunasinya? " Jika para sahabat mengatakan. "Ya." maka beliau akan menyalatinya. Dan apabila para sahabat mengatakan, 'Tidak,' maka beliau bersabda. 'Shalatilah sahabat kalian itu.' Dan ketika Allah membukakan bagi Rasul-Nya sebuah kemenangan (penaklukan kota Makkah), beliau bersabda, "Aku adalah orang yang paling berhak terhadap orang-orang mukmin dibandingkan diri mereka sendiri. Dan orang mukmin yang meninggal dunia dan masih meninggalkan utang, maka akulah jaminannya (yang akan melunasinya). Dan barangsiapa yang meninggalkan harta, maka harta tersebut adalah milik ahli warisnya."(Shahih ) (Ahkam Al Janaiz (86), Al Irwa' (1433). Muttafaq 'alaih. )
2 2446 Dari Jabir RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa (orang mukmin) yang meninggal dunia dan meninggalkan harta, maka hartanya adalah untuk ahli warisnya. Dan barangsiapa (orang mukmin) meninggal dunia dan meninggalkan utang atau menghilangkan suatu barang, maka akulah yang akan menanggungnya dan hendaknya (yang bersangkutan) meminta kepadaku, dan akulah orang yang paling berhak atas diri orang-orang mukmin."(Shahih ) (Muslim. Hadits ini merupakan bagian dari Hadits terdahulu (no.45). )