Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : SHADAQAH
Bab : Orang yang Mensedekahkan Sesuatu Kemudian ia Mendapati Barang Sedekahannya di Pasaran, Apakah Ia Boleh Membelinya?
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2421 Dari Umar RA, bahwa ia pernah menyedekahkan seekor kuda ketika masa hidup Rasulullah SAW lalu ia mendapati orang yang diberinya sedekah tengah menjual kuda hasil sedekahnya tersebut. Maka Umar mendatangi Nabi SAW dan mengkonsultasikan hal itu. Maka beliau pun bersabda, "Janganlah kamu membeli sedekahmu."(Shahih ) (Berdasarkan hadits sebelumnya. )