Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : SHADAQAH
Bab : Orang yang Mewakafkan Sesuatu
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2425 Dari Ibnu Umar RA, ia berkata, "Umar bin Khaththab memperoleh sebidang tanah di daerah Khaibar, kemudian ia meminta izin kepada Nabi SAW dan berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mendapatkan sebidang tanah di daerah Khaibar, dan aku tidak memiliki harta sedikitpun selain tanah itu yang merupakan harta yang paling berharga bagiku. Lalu apa yang harus aku lakukan dengannya?' Rasulullah SAW menjawab, "Jika engkau mau, engkau dapat menahan asalnya dan menyedekahkan hasilnya." Lalu Umar melaksanakan perintah tersebut dan tidak menjual, tidak menghibahkan, dan tidak mewariskan tanah tersebut. Ia menyedekahkannya untuk para fakir miskin, kerabat yang membutuhkan, budak yang memiliki perjanjian merdeka dengan majikannya, orang yang tengah berjuang di jalan Allah. dan orang yang tengah dalam perjalanan, dan para tamu. Dan (karena) tidak ada dosa apabila keluarganya memakan darinya dengan cara yang baik tanpa upaya menginvestasikannya.(Shahih ) (Al Irwa' (1582), Shahih Abu Daud (2562). Muttafaq 'alaih. )
2 2426 Dari Ibnu Umar RA, ia berkata, Umar bin Khaththab RA berkata, "Wahai Rasulullah, ada sekitar seratus hasil rampasan dari perang Khaibar dan aku tidak pernah mendapatkan bagian yang lebih aku sukai darinya, dan aku sangat ingin bersedekah dengan harta tersebut." Nabi SAW bersabda, "Tahanlah asalnya, dan pergunakanlah dari keuntungannya untuk (mendanai) orang yang berjuang di jalan Allah. "(Shahih ) (Al-Irwa'(1583). )